JAKARTA (podiumindonesia.com)- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan muktamar NU ke-34 akan berlangsung di Provinsi Lampung pada September 2020.
Keputusan tersebut dikemukakan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan sejumlah pengurus setelah mendapat restu dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (10/10/2019). Kiai Said membacakan keputusan PBNU berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 420/AII/04 D/10/2019 mengenai tempat penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34.
“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan keputusan Muktamar ke-33 di Jombang, dua keputusan Pleno PBNU 2019 di Purwarkata, ketiga, berdasarkan hasil istikharah Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar,” katanya.
Dengan senantiasa memohon pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan taufik serta hidayahnya memutuskan dan memenetapkan pertama, muktamar ke-34 akan dilaksanakan di Lampung. Kedua, hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab PBNU. Ketiga, surat ini berlaku setelah ditetapkan.
“Apabila surat ketetapan ini ada kekeliruan akan diatur kembali sebagaimana mestinya,” katanya. Sebelumnya, ada sembilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama yang mengajukan menjadi tuan rumah, di antaranya Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Selatan.
Kemudian PBNU membentuk Tim Lima yang diketuai Robikin Emhas untuk melakukan survei ke wilayah-wilayah tersebut. Hasilnya Tim Lima merekomendasikan Lampung. “Terima kasih kepada seluruh wilayah yang mengajukan jaddi tuan rumah. Semua tempat baik. Tapi berdasarkan istikharah menunjukkan Lampung,” kata Kiai Said.
Meski demikian, wilayah yang mengajukan akan dijadikan tempat pra-muktamar seperti pendalaman materi dan bahtsul masail. (pi/hamdani/nuo)