Beranda HUKUM Hasil Telusur Personil Polsek Pancurbatu Tidak Ditemukan Judi Tembak Ikan

Hasil Telusur Personil Polsek Pancurbatu Tidak Ditemukan Judi Tembak Ikan

92
0
Personil Polsek Pancurbatu cek lokasi terkait isu judi tembak ikan.

PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Isu terkait maraknya permainan judi tembak ikan di sejumlah tempat wilayah hukum Polsek Pancurbatu, ternyata tidak benar.

Setelah personil Polsek Pancurbatu dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH didampingi Panit Reskrim Ipda J. Pardede, SH melakukan investigasi ke lapangan, Selasa (18/8/2020) siang, tidak ditemukan adanya aktifitas permainan judi tersebut.

Awalnya, petugas turun ke salah satu warung di dusun V Lau Cih Kuta Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang. Di warung milik Ivana ini, petugas tidak menemukan adanya aktifitas permainan judi, baik judi tembak ikan, maupun judi lainnya.

Petugas hanya menemukan sejumlah warga yang sedang minum kopi dan minuman ringan lainnya. Menurut pengelola warung, kalau di tempat usaha miliknya itu tidak menyediakan permainan judi tembak ikan.

“Tidak benar jika disebutkan kalau di warung kopi saya ini ada permainan judi. Kami merasa keberatan dengan adanya pemberitaan di beberapa media online terbitan lokal yang menuding kalau di warung saya ada permainan judi tembak ikan, di sini yang ada tempat untuk orang minum dan makan makanan ringan, bukan untuk bermain judi,” ucap Ivana.

Senada halnya seperti yang diutarakan Kepala Desa Simalingkar A Mulia Ginting. Kepala Desa Simalingkar ini mengakui, kalau di wilayah desa yang dipimpinnya, termasuk juga di warung milik Ivana kawasan dusun V Lau Cih Kuta ini tidak ada permainan judi tembak ikan.

“Saya selalu ingatkan kepada warga Desa Simalingkar A untuk menhindari setiap penyakit masyarakat (pekat), khususnya permainan judi. Apalagi masyarakat desa saya sebagian besar hidup dari hasil pertanian, masyarakat pun sudah tak ada waktu lagi untuk melakukan tindakan melawan hukum seperti halnya bermain judi,” ungkapnya.

Untuk itu, pintanya, kepada masyarakat di lokasi pangkalan angkutan umum maupun di warung kopi di wilayah Desa Simalingkar A, agar menjauhkan diri dari permainan judi tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan investigasi ke warung di pangkalan KPUM 97 Jalan Srikandi dusun VII Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu milik M. Nur Tarigan. Di lokasi ini juga, petugas tidak melihat adanya aktifitas permainan judi tembak ikan.

Kepada petugas Polsek Pancurbatu, pemilik warung yang juga pengurus mesjid ini mengatakan, kalau usaha kedai kopinya itu tempat mangkal para sopir KPUM 97.

“Setiap sopir yang mangkal di warung saya ini, menghabiskan waktunya untuk minum dan istirahat untuk menunggu giliran mencari sewa. Mereka (para sopir) menunggu antrian cari sewa di pangkalan 97 dengan minum dan istirahat, bukannya bermain judi,” jelas Tarigan.

Begitu juga, saat petugas turun ke Kedai Ketaren Jalan Pembangunan Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu milik Jan Putra Ketaren. Di warung ini, petugas sama sekali tak melihat ada orang yang bermain judi maupun adanya mesin judi ikan-ikan.

Dan terakhir, petugas melanjutkan pengembangan ke Desa Tambunan, Kecamatan. Sibolangit, Kabupaten. Deli Serdang. Setelah tiba di salah satu warung Desa Tambunan yang disebutkan adanya permainan judi tembak ikan, petugas pun melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tak melihat adanya aktifitas permainan judi apapun, termasuk judi tembak ikan tersebut. Kepala Desa Tambunan, Darmi Gurusinga mengaku, tidak ada permainan judi tembak ikan di desanya.

“Jangankan judi tembak ikan, permainan judi lainnya juga tidak saya perkenankan ada di desa saya ini. Sejak menjabat sebagai Kepala Desa Tambunan, saya memang selalu mengarahkan masyarakat agar tidak terlibat dalam permainan judi, karena judi itu hanya membuat si pemainnya jadi sengsara,” ujar Darmi Gurusinga. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini