Home HUKUM & KRIMINAL Hingga Persidangan 2 Pelaku Penganiaya Tak Pernah Ditahan

Hingga Persidangan 2 Pelaku Penganiaya Tak Pernah Ditahan

54
0
Kedua terdakwa saat menjalani sidang didampingi penasihat hukumnya.
Kedua terdakwa saat menjalani sidang didampingi penasihat hukumnya.

PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Marudut Sitompul (57) dan Abdul Rasid (56) keduanya warga Sunggal Kabupaten Deliserdang ini terpaksa didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tempat sidang di Pancurbatu, Selasa (1/10/2019) sore.

Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan ini dipimpin majelis Hakim yang diketuai Anggalanton B Manalu SH MH dengan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang cabang Pancurbatu Rahmayani Amir Ahmad SH.

Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Suhaimi Harhap (48) warga Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang pada Rabu ,13 Februari 2019 di dalam rumah korban.

Saat itu, kedua terdakwa bersama beberapa orang termasuk kepala lingkungan dan seorang pria berinisial F (DPO) mendatangi kediaman korban dan memanggil korban agar keluar dari rumahnya.

Karena ada yang memanggil korban pun terbangun dan melihat keluar dari jelah jendela rumahnya. Karena ada Kepling, saksi korban ini pun mememutuskan membuka pintu rumah. Begitu pintu terbuka kedua terdakwa bersama beberapa orang rekannya merangsek masuk. Kemudian terdakwa Marudut Sitompul langsung bertanya “kamu Suhaimi Harahap” langsung dijawab saksi korban “ya”.

Tanpa ada pertanyaan lagi, terdakwa langsung menampar wajah korban sebelah kiri, disusul oleh terdakwa Abdul Rasid, F dan Suhendro. Setelah korban tak berdaya, mereka pun langsung mengintrogasi korban, apakah ada melakukan hubungan suami istri dengan wanita berinisial A.

Saksi korban ini pun mengakui ada melakukan hal tersebut. Setelah korban mengakui perbuatannya, Suhaimi Harahap pun diboyong ke Mapolsek Sunggal atas tuduhan pencabulan. Tak terima dirinya dianiaya secara bersama-sama, korban pun membuat pengaduan ke Polsek Sunggal dan kasusnya pun bergulir ke Persidangan.

Namun dalam persidangan tersebut, korban yang sudah di Vonis 7 Tahun penjara dengan kasus pencabulan ini merasa heran sebab kedua terdakwa pelaku penganiayaan terhadap dirinya tidak pernah ditahan sejak dari Polsek Sunggal mau pun di Kejaksaan Negeri Deliserdang Cabang Pancurbatu.

Padahal kata, korban ini dalam persidangan, dia sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa Marudut Sitompul, namun dia yang pertama melakukan pemukulan. Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit di rusuk sebelah kiri, bibir pecah, telinga sebelah kanan mengeluarkan darah, namun korban baru divisum dua hari kemudian di RSU Bina Kasih oleh penyidik Polsek Sunggal.

Untuk mendengarkan keterangan saksi korban ini, sidang pun ditunda oleh Majelis Hakim hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (pi/als)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here