Beranda BERITA UTAMA Histeria, Vonis 7 Tahun Bupati Non Aktif Pakpak Bharat Remigo Berutu

Histeria, Vonis 7 Tahun Bupati Non Aktif Pakpak Bharat Remigo Berutu

133
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipenuhi pihak keluarga dan simpatisan mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Kamis (25/7/2019) sore.

Mereka datang dari kampung untuk menyaksikan pembacaan vonis Remigo yang merupakan terdakwa kasus korupsi. Nah, saat majelis hakim diketuai Abdul Azis menyatakan Remigo terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara, suasana hening seletika berubah.

Pihak keluarga terdakwa menjerit dan menangis sejadinya. Histeria itu pun riuh.

Dalam isi putusan, majelis hakim mengatakan Remigo bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama- sama memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi merugikan keuangan negara.

Majelis hakim juga menerapkan hukuman denda Rp 650 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 1,230 miliar. Apabila tidak bisa membayar diganti dengan harta benda.

“Kalau tidak mencukupi diganti dengan kurungan 1 tahun 6 bulan. Kemudian mencabut hak politik berupa hak untuk dipilih  terdakwa dalam jabatan publik selama 4 tahun,” baca Abdul Azis.

Putusan majelis hakim sebenarnya tak jauh beda dengan tuntutan Jaksa KPK.

Sebelumnya Remigo dituntut pidana oleh JPU KPK 8 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.230.000.000. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan hakim, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa atau jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun.

Penuntut Umum KPK menilai perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut umum,” sebut Penuntut Umum KPK Nur Aziz di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz saat itu.

Dalam tuntutan tersebut, penuntut umum KPK menjelaskan perbuatan yang memberatkan terdakwa. salah satunya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Remigo juga dinilai penuntut umum KPK kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Menyikapi putusan majelis hakim ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir- pikir.

Seperti diketahui dalam dakwaan, Remigo bersama-sama dengan David Anderson Karosekali selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring pada bulan Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018 menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar sebagai hadiah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. (pi/syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini