Beranda BERITA UTAMA ICW Dukung KPK Soal DPR Tak Digaji Jika Lama Rampungkan UU

ICW Dukung KPK Soal DPR Tak Digaji Jika Lama Rampungkan UU

130
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- KPK mewacanakan anggota DPR tidak digaji jika lama merampungkan Undang-undang. ICW mendukung ide itu dan juga menyoroti anggota DPR yang sering absen dalam sidang rapat paripurna dan perancangan undang-undang.

“Soal gaji saya rasa nggak soal Undang-undang aja ya, tapi semuanya seperti kehadiran anggota DPR, pada saat sidang, jadi ke depan mungkin yang dilakukan adalah gimana menertibkan anggota DPR sendiri pada saat sidang paripurna dan pembahasan RUU dan lain-lainnya,” kata Peneliti ICW Divisi Korupsi Politik, Almas Syafrina di kawasan Bundaran HI, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (9/12).

Almas menilai mengenai DPR tidak digaji karena lama merampungkan undang-undang, itu kurang efektif. Sebab, masalah merampungkan UU itu ada campur tangan pemerintah juga dalam pengesahannya, jadi bukan hanya DPR yang bertanggung jawab tapi pemerintah juga.

“Memang ada Undang-undang lama rampungnya, tapi kita harus tahu juga persoalannya itu apa sih, tidak semuanya persoalan dari DPR, Kemarin DPR juga ada menjelaskana di mana pemerintah nggak ikut bahas,” ucapnya.

Sebelumnya, wacana penghentian gaji ini pertama kali dilontarkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Wacana ini ditujukan untuk membentuk anggota DPR yang berintegritas.

“Integritas sesuatu sebuah given di setiap orang, hari ini kita bicara seperti apa anggota DPR, wakil rakyat perform di DPR, integritas itu being honest,” ujar Saut saat diskusi di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/12).

“Jadi kalau ada Undang-undang disahkan DPR itu honest nggak sih? Orang yang nggak berintegritas itu nggak bisa digaji. Jadi, kalau DPR nggak selesai-selesai bahas UU, jangan digaji pak ketua,” imbuhnya. (PI/DTC)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini