Beranda HUKUM Imigrasi Polonia Deportasi Warga Negara Tiongkok

Imigrasi Polonia Deportasi Warga Negara Tiongkok

11
0

MEDAN (podiumindonesia.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Polonia mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ,berinisial PB yang menyalahi aturan izin tinggalnya selama berada di Indonesia.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Ridha Sah Putra, ketika memberikan keterangannya pada Konferensi Pers, Kamis (17/4/2025).

Ridha menjelaskan awalnya penangkapan PB dilakukan pihak Imigrasi Polonia pada 8 April 2025 lalu, jika ada salah satu WNA yang diduga menyalahi aturan izin tinggalnya tepatnya di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan

“Setelah mengambil keterangan dari WNA tersebut, ternyata yang bersangkutan memegang KITAS Investor dengan masa berlaku selama dua tahun, dari 2024 sampai 2025, namun ternyata setelah tim kami melakukan penyelidikan yang bersangkutan bekerja di salah satu restoran Chinese di Kecamatan Medan Maimun sebagai juru masak,” ucap Ridha.

Kemudian Ridah melanjutkan, pihak imigrasi langsung melakukan tindakan pengawasan secara tertutup pada WNA tersebut.

“Pada tanggal 11 April kemarin, kami langsung melakukan pengawasan tertutup dan adanya bukti-bukti yang ada yang bersangkutan memang menjadi juru masak di restoran tersebut, padahal diketahui sebelumnya izin tinggalnya terdata bekerja disalah satu perusahaan swasta sebagai Direktur Utama,”ungkap Ridha.

Pihak Imigrasi juga menemukan salah satu alamat palsu yang ditemukan dalam KITAS tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan di alamat kantor yang dilampirkan dalamĀ  KITAS tersebut, ternyata hanya alamat tersebut hanya ditemukan tanah kosong, dan juga yang bersangkutan juga mengaku tinggal di perumahan mercy Medan, dan juga setelah melakukan penyelidikan ternyata tidak ada WNA dari Tiongkok yang tinggal disitu,” ucapnya.

Ridha juga mengatakan, Imigrasi Polonia langsung melakukan pendentensian dan pemeriksaan.

“Setelah terkumpulnya beberapa keterangan, dan adanya kesalahan dalam prosedur izin tinggal langsung kita lakukan pendentensian, dan juga ada teman yang bersangkutan juga WNI juha sudah kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Ridha berharap kepada WNA yang ada di Kota Medan untuk selalu taat pada aturan yang sudah dibuat oleh Imigrasi.

“Kami dati Imigrasi Polonia berharap kepada seluruh WNI agar selalu mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi terkait dengan izin tinggal, izin kerja, dan besar harapan kami hanya WNA yang bermanfaat bagi negara Indonesia yang dapat dapat masuk dan tinggal disini (Indonesia).

Kami juga butuh kerjasama dari masyarakat Kota Medan ataupun Instansi terkait untuk memberikan informasi bagi Imigrasi Polonia apabila di wilayah tempat tinggal masyarakat adanya indikasi keberadaan WNA, sehingga bisa kita lakukan pengawasan dan penindakan lebih lanjut,” ucap Ridha.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini