Home BERITA UTAMA Ini Jawaban Kapolres Dairi Terkait Cuitan Hotman Paris Hutapea Di Instagram

Ini Jawaban Kapolres Dairi Terkait Cuitan Hotman Paris Hutapea Di Instagram

44
0

SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Cuitan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea SH, MH di instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Sabtu (26/10) terkait laporan polisi Nomor LP/162/VI/2018/SU/DR/SPK. Tanggal 20 Juni 2018 di Polres Dairi atas nama pelapor Tioria Purba (32), Perempuan, pekerjaan tani, alamat Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, tentang kasus penganiayaan membuat viral di media sosial khusunya di Kabupaten Dairi.

Di mana kasus diduga penganiayaan yang terjadi 2018 lalu, terlapor Sabar Simanulang (62) laki-laki, pekerjaan tani, Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. Dengan korban. Parhehean Sianturi (32) laki-laki, pekerjaan tani warga Desa yang sama.

Dalam cuitannya di instagram, Hotman paris yang didampingi adik pelapor Tioria Purba meminta agar laporan (LP) kasus penganiayaan tersebut diperhatikan dan segera ditindaklanjuti Kapolres Dairi.

“Kami tidak menuduh siapa yang salah, tapi kami mohon status yang dilaporkan sudah sebagai tersangka bagaimana kelanjutannya. Kewenangan ada ditangan Kapolres Dairi dan Kapolda Sumatera Utara,” kata Horman.

Menanggapi cuitan tersebut, Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK melalui Kasubag Humas, Ipada Doni Saleh menjelaskan, bahwa dari hasil penyidikan berkas perkara telah di kirim ke JPU tanggal 15 Oktober 2018 lalu.

Hasil penelitian JPU, berkas perkara dikembalikan dengan petunjuk tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut. Tersangka menerangkan tidak sengaja mengangkat gagang mesin babat yang mengenai korban, karena tersangka pada saat itu diserang oleh korban.

“Perbutan tersangka menurut petunjuk jaksa adalah pembelaan diri,” terang Doni, Minggu (27/10/2019) kepada wartawan.
Disebutkan Doni, berkas perkara sudah dikirim kembali ke JPU sebanyak 3 kali dan dikembalikan dengan P19, dengan petunjuk perbuatan tersangka adalah membela diri.

“Atas petunjuk jaksa, kasus tersebut adalah pembelaan diri, kemudian dilakukan penghentian penyidikan tanggal 15 Juli 2019,” sebut Doni. (pi/als)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here