NAMORAMBE (podiumindonesia.com)- Martinus Sembiring Kepala Desa Timbang Lawan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang menggunakan mobil ambulance jadi mobil pribadi.
Pinter Ukur, Ketua LKMD Desa Timbang Lawan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang kepada wartawan Minggu (5/5/2019) siang, menjelaskan mobil suzuki yang seyogiannya untuk mobil ambulance desa dibeli dengan anggaran dana desa tahun 2017 lalu sebesar Rp 250 juta.
Namun, kata Pinter Ukur, penggadaan mobil ambulance Desa tersebut tidak ada dilakukan oleh Ketua TPK dan tidak disosialisasiakn untuk apa saja penggunaan mobil tersebut.
Lanjut mantan kades ini, terkait mobil ambulance untuk desa, banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan atas nama siapa STNK dan BPKB mobil itu.
Anehnya, kata Pinter, mobil tersebut kerap digunakan oleh kepala desa untuk kepentingan pribadinya.
Bahkan, tambah Pinter, plat mobil juga sering diganti-ganti dengan plat merah.
Sementara itu, Arfinus Sinukaban kepada wartawan menjelaskan kalau ia sebagai TPK tidak pernah menerima uang untuk pengadaan mobil tersebut. Bahkan katanya, juga tidak pernah menandatangani dokumen lampiran surat pertanggung jawaban penggunaan dana desa.
Artinus juga menambahkan, karena dirinya tidak mau menandatangani surat pertanggung jawaban penggunaan dana desa 2017, lalu dirinya diberhentikan oleh Kepala Desa sebagai Kaur Pembangunan desa pada Maret 2018 lalu.
Lanjut bapak empat orang anak ini, berdasarkan peraturan Bupati Deliserdang tentang pengelolaan dana desa yang mengacu pada UU No 6 Tahun 2014 bahwasannya Ketua TPK wajib membelanjakan barang dan jasa atas kegiatan yang didanai oleh Dana Desa, Ketua TPK wajib membuat surat pertanggung jawaban penggunaan dana Desa, Ketua TPK juga wajib membuat register tanggung jawab belanja barang yang dibeli dari pihak pengusaha penggadaan barang.
Namun kata Arfinus, meski pun semua hak itu tidak diketahui dan tidak ditandatanganinya, proses pertanggung jawaban dana desa tahun 2017 berjalan mulus.
Diduga ada pihak-pihak yang memalsukan tanda tangan saya dalam penggunaan dana Desa tahun 2017. “Sehingga kepala desa bisa mengajukan kembali anggaran dana Desa untuk tahun 2018,” terang Arfinus.
Untuk itu kata Arfinus Sinukaban, hendaknya aparat penegak hukum dapat meninjau kembali anggaran Dana Desa Timbang Lawan tahun 2017, sebab banyak kejanggalan dan diduga disalahgunakan.
Sebab katanya, dari anggaran bidang pembangunan sebesar Rp 516 juta lebih yang seharusnya dikelola oleh ketua TPK pembangunan.”Namun tak sepeser pun anggaran iti dikelola TPK,” imbuhnya.
Sedangkan Kepala Desa Timbang Lawan, Martinus Sembiring dikonfirmasi wartawan Minggu (5/5/2019) siang mengatakan semua itu tidak benar.
“Semuanya diteken oleh ketua TPK,” ujarnya dari seberang telepon. (pi/als)