SIANTAR (podiumindonesia.com)- Pukul 00.30 WIB, dini hari. Sepasang kekasih belum juga beranjak dari taman bunga lapangan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Di sela berduaan itu pula, tas milik sang pacar lewong digarong. Isinya uang tunai Rp 200 ribu, KTP, SIM, STNK, BPJS dan 1 unit hape merk Samsung A50.
Tak senang hartanya seketika berpindah tangan membuat korban Liandi (29) warga Jalan Bahagia, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar bersama pacarnya Lidiana membuat laporan ke Polsek Siantar Barat.
Dan tak butuh waktu lama bagi petugas meringkus kedua pelaku. Kurang dari 1 x 24 jam, pelaku FLS alias Peang (34) dan PS (30) keduanya warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (17/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB, diringkus dan dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Siantar Barat Ipda Gagas Dewanta Aji pun mengakui ditangkapnya kedua pelaku. Dijelaskan, pencurian itu terjadi pada Selasa (16/7/2024) dii hari di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam lapangan Merdeka/Taman Bunga.
Awalnya korban Liandi bersama pacarnya Lidiana sedang duduk duduk di bangku bundaran di dalam lapangan Merdeka. Saat itu korban meletakkan tas sandang warna hitam miliknya merk eiger tepat di samping kanan.
Setelah beberapa menit kemudian korban hendak pulang dan melihat tas sandang miliknya sudah tidak ada di bangku batu di tempatnya duduk. Kemudian korban mengelilingi lapangan Merdeka untuk mencari tas miliknya yang hilang namun tidak ditemukan.
Dari situ Kapolsek Siantar Barat Ipda Gagas Dewanta Aji memerintahkan Kanit Reskrim Ipda MTT Simanungkalit dan anggota melakukan penyelidikan.
Terbukti tempo kurang dari 1 x 24 jam tepatnya Rabu (17/72024) siang, kedua pelaku diringkus. Hingga saat ini kedua pelaku, FLE alias Peang dan PS sudah diamankan di Polsek Siantar Barat guna diproses lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.(doer)