BELAWAN (podiumindonesia.com)- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Faridah Hanum (36) Kampung Nelayan Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan adalah seorang Bandar (BD) narkoba jenis sabu.
Tsk Faridah Hanum diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat (31/1/2020) sore, di Jalan Kampar Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH menuturkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Tsk Faridah Hanum sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi ini, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari Jumat (31/1/2020) sore, team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku. Hanya saja, pelaku sempat membuang barang bukti.
Sehingga personil masuk ke air atau palo untuk mencari barang buktinya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Tsk dan ditemukan barang buktinya. Disita dari tangan pelaku 4 paket sabu seberat 4 Gram, 2 butir pil extasi, 6 bungkus besar yang berisikan beberapa kecil, 1 unit hape merk Oppo warna hitam dan 1 unit hape merk Nokia warna putih serta uang dari hasil penjualan narkoba jenis sabu sebesat Rp 114.000.
Setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui bahwa narkoba itu miliknya dan didapat dari temannya yang berinisial K, warga Gudang Kapur Kelurahan Pekan Labuhan. Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang mendapat keterangan pelaku langsung menuju ketempat K. Namun team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tidak menemukan K dikarenakan sudah melarikan diri.
“Kami dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, akan menindak tegas para pelaku narkoba diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegas AKP Juriadi. (pi/din)