MEDAN (podiumindonesia.com)- Mantan Kadis PUPR Medan, Isa Ansyari dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Penuntut Umum KPK dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/2/2020).
Selain menuntut pidana, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp250 juta atau digantikan 6 bulan penjara apabila tak sanggup membayarnya. Penuntut umum KPK, Zainal Abidin dalam tuntutannya menyatakan Isa Ansyari dengan sadar dan mengetahui perbuatannya yang memberikan uang atas permintaan Kasubag Protokoler Syamsul Fitri untuk menutupi biaya perjalanan dinas yang tak ditanggung di dalam anggaran perjalanan Walikota Medan. Dengan tujuan agar jabatannya selaku Kadis PUPR Medan tetap bertahan.
Karena ingin jabatan tetap aman, ia rela memberikan uang setelah dihubungi Syamsul Fitri agar membantu menutupi biaya operasional Walikota Medan, Dzulmi Eldin yang tidak ditanggung oleh APBD (dana non Budgeter). Ada pun uang yang diberikan atas permintaan Kasubag Protokoler Sekretariat Pemko Medan Syamsul Fitri sebesar Rp530 juta yang dibayarkan secara bertahap.
Kemudian Syamsul juga menelepon kepada Isa, agar membantu biaya perjalanan dinas Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Kepala OPD serta keluarga dan kerabat Walikota Medan ke Ichikawa, Jepang. Lalu Isa kembali mengelontorkan uang sebesar Rp450 juta dengan dua kali transfer serta tunai yang diberikan kepada Andika yang merupakan Honorer Sekretariat Protokoler Pemko Medan.
Sementara itu pengajuan JC yang telah diajukan Isa Ansyari ditolak penuntut umum KPK. Sebelum persidangan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Medam, Abdul Aziz, penasehat hukum terdakwa Adi Mansar Lubis menyatakan segera menjawab tuntutan jaksa dengan menyiapkan nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum kepada kliennya. (pi/sya)