
MEDAN (podiumindonesia.com)- Tidak terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, akhirnya majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memvonis bebas kepada terdakwa Joni.
Pria 48 tahun ini sebelumnya didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal. Sidang putusan itu sendiri digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/12/2020).
“Menyatakan terdakwa Joni tidak terbukti atas dakwaan JPU sebagaimana yang didakwakan memiliki senjata api ilegal, membebaskan terdakwa Joni dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Jarihat Simarmata.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa Airsoft Gun yang dimilikinya bukanlah senjata api. Oleh karenanya pasal yang didakwakan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Selain itu, majelis hakim juga meminta JPU agar memulihkan atau merehabilitasi nama baik terdakwa di media cetak maupun online lokal dan nasional seperti sediakala sebelum perkara ini diajukan ke Pengadilan.
Diketahui sebelumnya, JPU Anwar Ketaren menuntut terdakwa Joni dengan pidana penjara selama 2 tahun. Di luar persidangan, JPU Anwar ketika dikonfirmasi terkait putusan bebas tersebut menyatakan akan mengajukan kasasi.
“Kita ajukan kasasi,” ujar JPU Anwar.
Sementara itu, terdakwa Joni melalui penasihat hukumnya, Hasbullah SH MH dan Syahrul Ramadhan Sihotang SH mengatakan vonis bebas yang diterima kliennya sesuai harapan. Sebab, semua pembuktian yang diajukan penasihat hukum Joni tersebut terbukti diterima oleh majelis hakim.
“Mulai dari pemeriksa BAP dari kepolisian, dakwaan JPU dan tuntutan itu semua terjawab oleh dari pertimbangan majelis hakim,” sebut Hasbullah.
Atas putusan ini, kata Hasbullah, pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, Syahrul Ramadhan Sihotang juga berharap semoga kedepannya tidak ada lagi korban-korban seperti kliennya. “Inilah kriminalisasi murni terhadap klien kami. Karena dari awal klien kami punya izin airsoft hun di kepolisian tidak diterima, di sini (PN Medan) dipaksakan pasalnya, yakni pasal tunggal dan tuntutan JPU juga dengan alasan-alasan tidak jelas. Jadi dalam pertimbangan hakim keseluruhannya menyatakan klien kami tidak bersalah,” terang Syahrul Ramadhan.
Hasbullah pun menilai ada dugaan praktik-praktik ilegal dalam mengkondisikan perkara. “Maka tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan laporan-laporan kepada pengawas instansi di kepolisian dan di kejaksaan. Kami juga menilai ada dugaan rekayasa dalam kasus ini. Dan terakhir saya katakan bahwa hakim jelih dalam kasus ini,” imbuhnya.
Senada disampaikan Steven, adik ipar Joni. Steve sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Menurutnya, keadilan di Indonesia ini masih ada. “Abang saya tidak bersalah sama sekali, atas putusan ini, saya merasa sangat senang sekali,” ungkapnya sambil tersenyum. (pi/win/mu)