Home BERITA UTAMA JPPR Temukan Donatur Fiktif, 18 Orang Untuk Jokowi, 12 Orang Kubu Prabowo

JPPR Temukan Donatur Fiktif, 18 Orang Untuk Jokowi, 12 Orang Kubu Prabowo

35
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan dugaan tindak pidana pemilu dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jokowi- Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto–Sandiaga Uno. Dari hasil temuan, JPPR curiga kebenaran identitas penyumbang dan adanya motif pecah sumbangan dana kampanye.

Manajer Pemantauan Seknas JPPR Alwan Ola Riantoby mengatakan, pihaknya mencium adanya penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif atau penyumbang fiktif pada pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin. Jumlahnya 18 orang. Kemudian, penyumbang fiktif perseorangan pada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi dengan jumlah sebanyak 12 orang.

“Dari kategori sumbangan kelompok, JPPR menemukan adanya peyumbang fiktif dengan jumlah 3 sumbangan kelompok fiktif pada laporan LPSDK pasangan Prabowo-Sandi,” kata Olla lewat keterangannya, kemarin.

Dia memaparkan, jumlah penyumbang perseorangan terbanyak ada pada paslon Jokowi-Maruf Amin dengan 130 penyumbang perseorangan dengan total Rp 121.438.260. Sedangkan jumlah penyumbang perseorangan paslon Prabowo-Sandi hanya 25 peyumbang dengan total Rp 56.192.500

Ola menyebut, Format LPSDK kedua paslon tidak memenuhi aspek transparan. Sebab, dalam format LPSDK hanya memuat nama penyumbang. Hal tersebut tak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU No 34 Tahun 2018, bahwa penyumbang harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP, KTP, dan alamat peyumbang.

“Format LPSDK Paslon juga tidak melampirkan identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi, yang bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 UU No7. Kondisi ini tentu menyulitkan masyarakat (pemilih) dalam melakukan investigasi lapangan terhadap sumbangan dana kampanye,” ucapnya.

Dia menilai, paslon tidak patuh UU N0 7 Tahun 2019 Pasal 497 yang menegaskan bahwa peserta pemilu, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.

Serta Pasal 496 menegaskan bahwa Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

“Maka dapat dikatakan ada potensi dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh Pasangan calon Jokowi-Maruf dan Pasangan calon Prabowo-Sandi dalam hal kebenaran identitas penyumbang dalam laporan LPSDK,” ucapnya.

Menurutnya, ketidakpatuhan dalam pelaporan LPSDK dapat memberikan dampak penilaian buruk yang akan mempengaruhi elektabilitas pasangan calon.

“Semakin pasangan calon menutupi penerimaan yang tercermin dalam LPSDK maka elektabilitas pasangan calon tersebut semakin turun. Sehingga seluruh pasangan calon perlu memperhatikan hal ini,” kata Ola.

Kemudian, penerimaan dari kelompok yang lebih besar dibanding penerimaan dari paslon dan partai pengusung dikhawatirkan dapat menjadi ketergantungan paslon pada kelompok ketimbang partai pengusung.

“Begitupun dengan jumlah penerimaan dari pasangan calon lenih besar bila dibandingkan dengan jumlah sumbangan dari partai pengusung, hal ini dikhwatirkan dapat menjadi ketergantungan parpol pengusung pada individu calon,” ucapnya.

Ola melanjutkan adanya dugaan motif pecah sumbangan untuk pasangan calon Jokowi-Maruf. Yaitu sumbangan dari kelompok dari Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG yang masing masing sumbangan jika di jumlah sekitar 38 M.

“Di mana Golfer TRG hanya sekali menyumbang namun dengan jumlah 18 M, sedangkan Golfer TBIG menyumbang sebanyak 113 kali dengan total sumbangan 20 M,” ucapnya.

Kemudian dari partai, jumlah sumbangan yang berasal dari partai politik pengen pasangan calon Jokowi-Maruf sebanyak Rp.1.858.054.983, yang berasal dari partai Nasdem dan Perindo. Untuk paslon Prabowo-Sandi berasal dari partai pengusung yakni Gerindra sebanyak Rp.1.389.942.500.

Dengan temuan ini, LPSDK meminta Bawaslu dan stakeholder terkait melakukan analisis serta investigasi terhadap kejanggalan jumlah sumbangan. Masyarakat pemilih pun perlu memperhatikan dan mencatat ketidakpatuhan pasangan calon dalam hal kebenaran penyumbang didalam laporan LPSDK.

“Ketidakpatuhan ini menunjukkan indikasi lemahnya integritas pasangan calon,” tutup Ola.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencurigai Perkumpulan Golfer TBIG dan TRG menjadi penyumbang dana kampanye pihak ketiga terbesar capres dan cawapres Jokowi- Ma’ruf Amin. Perkumpulan pecinta olahraga golf ini diduga menampung uang dari berbagai pihak untuk dana kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 dalam Pilpres tersebut.

Dalam catatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) per 1 Januari lalu diterima ICW dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat total dana kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf sebesar Rp 55,98 miliar. Dari jumlah itu, sekitar 67 persen totalnya berasal dari sumbangan kelompok yakni Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG.

Masing-masing menyumbang senilai Rp 19,7 miliar dan Rp 18,2 miliar. Dua kelompok penyumbang itu ditengarai ICW sebagai PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Teknologi Riset Global Investama (TRG), yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, Bendahara TKN Jokowi-Ma’ruf.

Terkait hal itu, Wahyu menegaskan, sumbangan dana kampanye itu sudah sesuai aturan KPU. Wahyu mengatakan, pihak menyumbang itu tercatat namanya dan ada pula meminta diwakilkan.

Dia menjelaskan, dana bantuan itu juga tidak semuanya berbentuk uang kontan. “Kan sudah dijelasin. Itu seusai dengan peraturan KPU. Kalau orang ngasih sumbangannya itu tidak dalam bentuk cash tapi in kind. Kalau banyak itu bisa diwakili. Kan saya bisa bilang, perkumpulan olahraga ini. Ini berasal dari golf, kan ada kontraktor. Kan bisa diwakili. Bayangin tanggal 31 hari libur, kan kita melaporkan sampai 31. 31 bank libur, 1 itu libur. Kita sampai pagi beresin itu. Dan itu menurut peraturan KPU bisa diwakilkan. Jadi bukan badan hukum,” kata Wahyu di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (11/1).

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi tentang data asal usul dana kampanye para pasangan capres dan cawapres 2019. Hal ini dia katakan terkait adanya dana kampanye pasangan capres cawapres Jokowi- Ma’ruf Amin yang diduga berasal dari pihak ketiga.

Hidayat mengatakan klarifikasi itu dilakukan agar publik mengetahui pasangan capres cawapres mana yang mengikuti aturan KPU dalam mencari dana kampanye.

“Sewajarnya bila KPU juga kemudian menyampaikan pada publik tentang kesesuaian dari pada dana-dana atau kesesuaian dari pada kegiatan berkampanye sesuai aturan atau tidak, siapa yang melanggar siapa yang tidak,” kata Hidayat. (PI/MDC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here