
MEDAN (podiumindonesia.com)- Selamat Ang (39) warga Jalan HM. Yatim Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/9/2020). Selamat dinilai bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp400 juta.
Dalam nota tuntutan yang disampaikan JPU Buha Reo Christian Saragih, Selamat Ang dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan ke dua jaksa penuntut umum.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa,” ucap JPU Buha Reo Christian Saragih di hadapan majelis hakim diketuai Sihol B Manalu.
Menyikapi tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula saat pada Juli 2018. Terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha TA di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota. Saat itu terdakwa menceritakan bahwa kapal miliknya tenggelam. Karena itu pula terdakwa meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada TA untuk digunakan membeli kapal.
“Terdakwa berjanji dalam jangka waktu 1 tahun uang tersebut akan dikembalikan, sehingga korban pun memberikan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp400 juta,” sebut JPU.
Uang itu, lanjut JPU Buha Reo, ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali. Yakni, pertama pada tanggal 20 Juli 2018, korban mentransfer sebesar Rp200 juta. Selanjutnya, pada tanggal 27 Juli 2018 , korban mentransfer uangnya sebesar Rp100 juta dan terakhir 30 Juli 2018 sebesar Rp100 juta.
Setelah uang dikirim, ternyata uang itu tidak dibelikan kapal dan terdakwa tidak dapat membuktikan kapalnya tenggelam. Hanya saja, uang sebesar Rp 400 juta tidak dikembalikan kepada Korban.
“Pada tanggal 7 Februari 2020 terdakwa menerima somasi pertama dari kuasa hukum korban yaitu kantor hukum Jasatama Advocate Lawyer Legal Colsultan, namun terdakwa tidak menghadirinya karena ada pekerjaan. Lalu terdakwa menerima somasi kedua dari kuasa hukum korban, namun terdakwa tidak juga menghadirinya,” sebut Jaksa.
Kemudian melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna diproses secara hukum. Ada pun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, sebesar Rp400 juta.
“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana atau kedua Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” pungkas JPU sebagaimana dalam dakwaan. (pi/win)