Home BERITA UTAMA Jual Aset PTPN 3, Karyawan Hanya Diberi Surat Peringatan

Jual Aset PTPN 3, Karyawan Hanya Diberi Surat Peringatan

76
2

LABUSEL (podiumindonesia.com)- Sangat disayangkan, aset negara yang berada di PT Perkebunan Nusantara 3 (PTPN) Aek Torop Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bisa hilang tanpa diketahui.

Aset berupa tangki air itu hanya meninggalkan jejak bekas tapaknya saja. Informasi yang diperoleh, sekitar tahun 2018 lalu, Krani 1 Afdeling Lima Aek Torop, Bayu Atmaja dengan beberapa karyawan bekerjasama menjual aset tersebut. Kabarnya mereka “mencincang” dengan menggunakan las listrik untuk memotong tanki air yang terbuat dari besi itu. Diperkirakan berat seluruh besi yang diangkut menggunakan 2 mobil pick up keluar dari kebun Aek Torop, mencapai 6 ton.

Sebuah sumber, Jumat (2/8/2019) mengatakan aset yang dibawa siang hari ini bisa lolos dari pengamanan security perusahaan saat melintasi pos penjagaan.
Ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/8/2019) di Cikampak, Bayu Atmaja mengakui hal itu. Menurutnya besi itu mereka jual ke botot (penampung besi bekas-red). Mereka bisa lolos keluar dari kebun yang melewati pos pengamanan karena memang sudah ada kesepakatan dengan pimpinan afdeling.

“Berapa hasil penjualan besi dan beratnya?” Bayu enggan, tidak mau menjawabnya. Sementara menurut Mahyudin, Asisten Afdeling 5 yang merupakan atasan Bayu mengakui hal itu terjadi. Bayu serta kawan-kawannya, kata Mahyudin, telah diberikan sanksi surat peringatan.
Sedang Manager Kebun Aek Torop, Antoni Manullang yang dihubungi melalui Asisten Personalia Kebun menyampaikan belum bisa di temui.

“Lain kali saja,” ujarnya. Terkait hal ini, pimpinan FKBN (Forum Komunikasi Bela Negara) Labusel, Khoiruddin Batubara, minta pimpinan perusahaan perkebunan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Ia membandingkan perlakuan pimpinan kebun jika karyawan melakukan penggelapan TBS (tandan buah segar) kelapa sawit.

“Kalau menggelapkan TBS, yang nilainya tak seberapa, sanksinya langsung dipecat atau dipenjarakan. Sementara menjual aset yang nilainya jutaan sanksinya hanya surat peringatan,” katanya. Ia berharap pimpinan kebun Aek Torop bisa lebih bijaksana dan adil memperlakukan karyawan yang melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan milik negara ini.(pi/swt)

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here