STMHILIR (podiumindonesia.com)- Meski pun jaraknya hanya ratusan meter saja dari Polsek Talun Kenas, lokasi judi Dadu Putar dan Tembak Ikan yang berada di dusun Batu Karang Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir bebas beroprasi.
Aktifitas perjudian dadu putar dan tembak ikan ini sepertinya kebal hukum dan menantang instruksi Presiden Repoblik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan serta Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Selain menentang instruksi presiden, aktifitas perjudian ini juga melanggar peraturan Bupati Deliserdang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan penanganan dan pencegahan virus corona.
Meski demikian, aktifitas perjudian tersebut tetap beroprasi seolah-olah sudah dilegalkan.
Kapolres Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK yang pernah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu berjanji akan menindak lokasi perjudian dadu putar dan tembak ikan.
Namun sayang, penindakan yang dilakukan petugas kepolisian sepertinya hanya “live servis” semata.
Salah seorang warga Kecamatan STM Hilir yang namanya enggan ditulis kepada wartawan Rabu (14/10/2020) sore menjelaskan, lokasi perjudian tersebut hanya berjarak ratusan meter saja dari Polsek Talun Kenas dan sudah berlangsung lama.
“Mustahil pihak kepolisian tidak mengetahui adanya perjudian. Apa karena dilokasi perjudian tersebut banyak pria berambut cepak, sehingga petugas kepolisian tidak bernyali untuk menindaknya, atau memang petugas kepolisian khususnya Polsek Talun Kenas sudah ada main mata,” ujar bapak paruh baya ini bertanya.
Untuk itu, warga meminta kepada Kapoldasu Irjen Pol. Drs Martuani Sormin, M.SI. memerintahkan Kapolres Deliserdang untuk mengkaji kembali jabatan Kapolsek Talun Kenas dan Kanit Reskrimnya.
Sebab, menurut warga, Polsek Talun Kenas terkesan “membiarkan” peraktik perjudian dadu putar dan tembak ikan tersebut menggerogoti uang rakyat dimasa pandemi. (pi/als)