MEDAN (podiumindonesia.com)- Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Sumatera Utara pada Pemilu 2019 berkurang sebanyak 98.086 jiwa. Hal itu terungkap usai KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Tingkat Sumut Pada Pemilu 2019, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Jl. P Diponegoro Medan.
Diketahui, sebelum perbaikan, DPT Pemilu 2019 untuk Sumut berjumlah 9.476.220 jiwa. Dimana terdiri dari pemilih laki-laki 4.667.956 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 4.758.764 jiwa.
Namun setelah dilakukan pencermatan lebih seksama oleh 33 KPU kabupaten/kota dan Bawaslu Sumut, DPT tersebut menjadi 9.378.134 jiwa.
Yakni terdiri dari pemilih laki-laki 4.644.553 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 4.733.581 jiwa. Pengurangan jumlah DPT juga diikuti dengan pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), meski tidak signifikan yakni 2 TPS saja.
Dimana dari 41.992 menjadi 41.990 TPS yang terdiri dari 444 kecamatan dan 6.110 kelurahan di 33 kabupaten/kota se Sumut.
Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik mengatakan untuk Sumut memang terjadi potensi kegandaan pemilih yakni ada sekitar 158.193 jiwa.
Data tersebut pihaknya peroleh dari perangkat KPU Sumut, Bawaslu dan partai politik. “Ya, potensi pemilih ganda ini bersumber atau masukan dari parpol. Untuk Sumut tersebar di 7 kabupaten/kota seperti Asahan, Pakpak Bharat, Sergai, Paluta, Labura, Nias Utara dan Kota Medan,” kata Nazir Salim, Senin (17/9).
Pihaknya mengakui soal DPT memang bersifat dinamis, untuk itu perlu melibatkan seluruh stakeholder seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta masyarakat.
“Misalkan ditemukan data pemilih baru. Bisa saja sebelumnya karena tercecer atau waktu proses coklit saat Pilgubsu dia tidak ditempat. Makanya kita perlu melibatkan Disdukcapil. Semua masukan perlu kita respon. KPU kabupaten/kota dan Bawaslu bekerja dari tanggal 7 sampai 12 September kemarin. Ada yang melalui teknologi juga melakukan verifikasi faktual,” ucap Nazir.
Ia menjelaskan, pelaksanaan rekapitulasi DPT hasil perbaikan merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan antara KPU RI, Bawaslu RI dan partai politik peserta pemilu 2019.
Usai rekapitulasi DPT nasional 5 September kemarin, sambung Nazir, Bawaslu RI ada menyampaikan temuan potensi kegandaan pemilih. Begitupun dengan parpol. Oleh karenanya dalam waktu 10 hari, KPU se Indonesia diminta melakukan pencermatan dan penyempurnaan DPT.
“Masing-masing lembaga berperan aktif soal dokumen kegandaan ini. Kami temukan di lapangan begitupun masukan data dari Bawaslu kabupaten/kota memberi masukan. KPU RI juga meminta kami melakukan pencermatan sendiri (self assesment). Soal kegandaan, Bawaslu dan jajaran KPU seperti PPK dan PPS menemukan lagi paskapenetapan DPT sudah ada yang meninggal dunia. Bawaslu di semua tingkatan juga menemukan hal demikian. Sehingga kami sepakat untuk dilakukan pencoretan mumpung mau dirubah,” ujarnya.
“Selain meninggal dunia, ada data pemilih baru seperti pindah alamat, alih status ataupun baru menerbitkan e-KTP. Namun mengenai dokumen kegandaan pemilih seperti satu NIK terdiri lebih dari satu orang, itu domain KPU kabupaten/kota yang menjelaskan,” tambahnya.
Hasil keseluruhan DPT tersebut menurutnya bermuara pada penentuan kebutuhan logistik, TPS dan lainnya di pemilu mendatang. Disamping itu nantinya akan ada daftar pemilih khusus dan tambahan bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT.
“Nanti akan ada lagi mekanisme yang lain soal itu (pemilih non DPT) dan sekarang lagi disiapkan juknisnya oleh KPU RI,” pungkasnya. (PI/TRB)