TOBA (podiumindonesia.com)-Terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020, Kepala Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti inisial CS ditetapkan Kejari Toba menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II Balige, Rabu (24/8/2022).
Dalam kasus tersebut, CS terbukti menggelapkan uang negara sebesar Rp 155.184.000. Selain itu, CS selaku Kepala Desa dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, tidak melibatkan pejabat mau pun perangkat desa sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang sesuai tupoksinya.
Kejari Toba, Baringin Pasaribu SH MH mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Toba, kerugian negara sebesar Rp 155.184.000.
“Ya, saat ini tersangka CS kita tahan untuk menghindari penghilangan barang bukti,” ucapnya saat konferensi pers di ruang aula Kejari Toba.
Kemudian Baringin menjelaskan, beberapa kegiatan dalam pelaksanaan Dana Desa juga ditemukan markup dan pengerjaan fiktif.
“Anggaran Dana Desa Sibuea Tahun 2020, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya,” ungkapnya.
Tersangka CS dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No.20 Tahun 2001 Juncto Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. (pi/hotman)