JAKARTA (podiumindonesia.com)- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lintas Provinsi mendukung penuh sikap dan pemikiran Presidium KAMI Prof Din Syamsuddin yang menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim) dan menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dukungan itu disampaikan para Pimpinan KAMI Lintas Provinsi, antara lain, KAMI Jawa Tengah Mudrick SM Sangidu, KAMI DIY Yogyakarta Syukri Fadholi, KAMI Jawa Timur Daniel M Rasyid, KAMI Jawa Barat Syafril Sjofyan, KAMI DKI Jakarta Djudju Purwantoro, KAMI Banten Abuya Shiddiq, KAMI Sumatra Utara Zulbadri, KAMI Riau Muhammad Herwan.
Kemudian, KAMI Kalimantan Barat Mulyadi MY, KAMI Sumatera Selatan Mahmud Khalifah Alam, KAMI Sulawesi Selatan Geralz Geerhan dan Sekretaris Sutoyo Abadi.
Bagi KAMI Lintas Provinsi, dasar pemikiran Prof. Din Syamsuddin terkait pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun, adalah sangat benar.
Selain itu, keputusan memindahkan Ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.
Bahwa tidak bijak setelah pemindahan Ibu Kota, aset negara di Ibu kota DKI Jakarta akan dijual. Apalagi, pembangunan Ibu Kota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.
Bahwa pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak. Penolakan tersebut yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Jejaring KAMI Lintas Provinsi mendukung penuh menolak Pemindahan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan melalukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” demikian pernyataan sikap KAMI Lintas Provinsi.
Begitu juga halnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendukung aksi Prof Din Syamsuddin untuk menggugat UU Ibukota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dukung moral. Monggo bagi yang ingin JR (Judicial Review) itu hak konstitusional,” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, di Jakarta, Jumat (21/01/2022).
Apalagi, kata Mardani, salah satu pertimbangan Din Syamsuddin itu sangat jelas bahwa pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun. Bahkan, rencana pemindahan ibukota adalah keputusan yang tidak bijak. Apalagi, pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini menyambut baik rencana Prof Din Syamsuddin yang akan mengajukan JR ke MK terkait UU IKN tersebut. “PKS sudah berjuang menolak di DPR,” pungkas Mardani. (pi/rmol)