Beranda HUKUM & KRIMINAL Kanit Tipikor Polres Pematang Siantar Selesai Diperiksa Ini Hasilnya

Kanit Tipikor Polres Pematang Siantar Selesai Diperiksa Ini Hasilnya

33
0

MEDAN- Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor Polres Pematang Siantar, Ipda Lizar Hamdani atas dugaan pemerasan terhadap pejabat Kota Pematang Siantar.

“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Propam Polda Sumut menyatakan, Ipda Lizar tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap Kadis Perhubungan Kota Siantar,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Selasa (5/8/2025) sore.

Kata Siti, selama proses pemeriksaan Propam Polda Sumut terhadap Ipda Lizar Hamdani tidak menemukan alat bukti maupun saksi dalam dugaan pemerasan tersebut.

“Tidak ada saksi dan bukti pemerasan itu,” tandas AKBP Siti.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Siantar, Julham Situmorang, membuat pernyataan melalui akun media sosialnya menuding polisi telah meminta uang sebesar Rp200 juta terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) retribusi parkir Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar.

Dalam unggahannya, tudingan tersebut ditujukan kepada Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematang Siantar, Ipda Lizar Hamdani, dan anak buahnya. Julham beralasan dijadikan tersangka karena tidak mampu membayar uang ratusan juta itu.

Menurutnya, retribusi parkir yang dipermasalahkan sebenarnya telah disetor resmi ke kas daerah untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024. Bahkan, bukti setoran telah diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta sejumlah pejabat Dishub.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini