BIRU-BIRU (podiumindonesia.com)-
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Surantha Tarigan mengaku akan mengecek lokasi galian C yang diduga ilegal di Desa Buluh Nipes Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang.
Bukan hanya mengecek, Kapolres juga akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan apabila ada galian C yang tidak memiliki izin di Kecamatan Biru-Biru.
Hal ini dikatakan Kapolres Deliserdang kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (26/3/2019) sore.
Galian C di Desa Buluh Nipes yang telah meresahkan masyarakat ini sudah beroprasi sepekan terakhir.
Demikian seorang pria inisial JL yang tinggal di Kecamatan Biru-Biru. Dikatakan, akibat aktifitas galian C tanah timbun membuat banyaknya truk pengangkut berlalu lalang yang mengakibatkan jalanan berdebu.
Menurutnya debu-debu yang berterbangan dampak dari tanah berceceran sepanjang jalan yang dilalui truk pengangkutan.
Terpisah, Kapolsek Biru-Biru AKP Rubihatun dikonfirmasi wartawan enggan mengangkat teleponnya. Namun saat dilayangkan WahtsApp, Rubihatun malah mempertanyakan wilayah kerja wartawan.
Wahyu, Camat Biru-Biru kepada wartawan mengatakan akan meninjau ke lapanga. “Apabila benar ada lokasi galian C yang tidak memiliki izin kita akan menyurati dan menembuskannya ke Satpol PP Deliserdang,” tandasnya. (pi/als)