MEDAN (podiumindonesia.com)- Terkait laporan Debi Novita bernomor STTLP/B/ 408/II/ YAN 2.5/ 2022/ SPKT / Polrestabes Medan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan berinisial LD yang terjadi pada hari Jum’at, 4 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa berjanji akan segera menuntusakan kasusnya. “Kita lagi mengundang ahli Pers dari Dewan Pers, kita tunggu proses pemeriksaanya, pasti kita selesaikan kasus ini,” ucap Kompol Teuku Mustafa kepada awak media.
Sementara menurut informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polrestabes Medan menyebutkan bahwa penyidik tengah melayangkan undangan ke 2 pada Dewan Pers untuk diambil keteranganya terkait laporan Debi Novita.
Sebelumnya diberitakan, Redyanto Sidi S.H., M.H ahli hukum dari Universitas Panca Budi Medan dan Roby Barus, Ketua Komisi 1 DPRD Medan dari partai PDI Perjuangan sudah bersuara terkait laporan Debi Novita tehadap seorang pria yang mengaku sebagai oknum wartawan berinisial LD.
“Saya kira kalau ini bicara Hukum tentunya harus dijelaskan dahulu Legal Standing nya sebagai wartawan. Jika permasalahan ini sudah terlanjur dilaporkan ke Polrestabes Medan saya kira Laporan tersebut harus diteruskan, karena pilihannya adakah membawa permasalahan ini ke Dewan Pers atau secara pidana,” ungkapnya.
Karena sudah masuk pada laporan Polisi maka saya kira, laporan ini harus dikawal prosesnya, apakah oknum tersebut benar-benar sebagai seorang wartawan, lalu bagaimana legalitas, badan hukum medianya dan bagaimana mekanisme ia (LD) dalam menjalankan tupoksinya selaku diduga wartawan dalam melakukan pemberitaan sehingga tidak merugikan orang lain atau siapapun yang menjadi subjek pemberitaannya, saya kira ini lah yang harus didalami oleh pihak Kepolisian karena sudah masuk pada ranah hukum,” ucap Redyanto Sidi.
Terkait isi berita yang diduga dituliskan oleh LD yang mengungkap identitas anak dan menjadikan anak sebagai nara sumber berita terkait masalah keretakan rumah tangga kedua orangtuanya Redyanto mengatakan bahwa dalam Undang-undang nomor 40 tentang Pers sudah jelas dan harus profesional.
“Saya kira dalam Undang -undang pers sudah jelas, dan wartawan itu harus profesional apalagi terhadap anak tentu dalam berita harus diinisialkan namanya, wajah harus diblur dan identitas anak tidak boleh ditampilkan maupun phisik tidak boleh ditampilkan karena dampak-dampak ini akan ada pada si anak.
Ia menjelaskan, tak hanya pada saat pemberitaan maupun setelah pemberitaan akan menjadi preseden dan dampak yang buruk bagi si anak, dan ini saya kira harus didalami juga.
Kalau ini terjadi saya kira, maka ini hal yang wajar jika ada laporan polisinya dan terhadap oknum wartawanya saya kira perlu dilakukan langkah-langkah kongkrit dalam proses hukumnya, termasuk juga melakukan pengujian kembali, benarkah orangnya ini wartawan karena bila ada oknum wartawan yang demikian, saya kira aneh juga, masak tidak menguasai dan memahami SOP sederhana yang diwajibkan oleh undang-undang, saya kira Polisi harus menelusuri hal tersebut, tegas Redyanto Sidi.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Panca Budi ini juga mengatakan bahwa lembaga yang menaungi Pers harus juga melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap kasus ini dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Saya kira pihak penyidik Kepolisian harus bergerak cepat karena ini tidak hanya menyangkut perkaranya saja tapi juga menyangkut personaliti dan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian dan juga menyangkut si anak yang sudah menjadi korban perceraian orang tuanya juga kembali menjadi korban pemberitaan,” harapnya.
“Saya ingin mengatakan bahwa kasus ini harus diprioritaskan, tapi ada hal yang saya lihat yang sifatnya urgent dalam kasus ini hingga pihak Kepolisian harus bergerak cepat apa lagi laporanya sejak Februari 2022, sudah hampir 5 bulan, saya kira idealnya dalam waktu 5 bulan sudah ada langkah kongkritnya hingga LP tersebut bisa berjalan dan naik ke penyidikan atau sudah ada yang diduga menjadi tersangka dalam peristiwa ini,” tegas Redyanto Sidi SH MH.
Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Medan dari Partai PDI Perjuangan, Roby Barus saat dimintai pendapatnya di kantornya berharap Polrestabes Medan bisa segera menuntaskan kasus ini dengan baik.
“Kami mendesak pihak Polrestabes Medan segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan pengaduan dari saudari Debby Novita. Masalah anak dan ITE ini kan menjadi prioritas,” tegas Robi
Apalagi jargon Polisi Presisi ini kan bisa siap melayani masyarakat, apalagi ada pengaduan masyarakat, dan ini harus segera dilakukan penyelidikanya . Untuk penyidi kita himbau agar tidak menunda-nunda proses hukumnya. Soalnya udah dari bulan Febuari 2022, hingga kini Bulan Juli belum selesai juga, ada apa ?, Pungkas Roby Barus.
Sebelumnya diberitakan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial LD diduga menulis berita di media online terkait kasus rumah tangga orang tua anak dibawah umur dan menjadikan anak tersebut sebagai nara sumber dalam pemberitaan serta menampilkan photo anak-anak yang masih dibawah umur tanpa diblur yang membuat orang tuanya bernama Debby Novita kesal dan marah kemudian melaporkan dugaan pelanggaran Undang -undang ITE dengan terlapor berinisial LD. (pi/win)