
NAMORAMBE (podiumindonesia.com)- Tim Unit Reskrim Polsek Namorambe, berhasil meringkus dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Yakni Feri Nasution alias Feri Kecil (24), warga Pasar VI, Gang Sekip, Desa Sidodadi Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, dan Heri Hartono alias Rian (23), warga Lingkungna VI, Gang. Kebun Sayur/ Lembah, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Senin (26/8/2019) siang.
Kedua tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari korbannya yang bernama, Diaman Sinuhaji (60), warga Gang Sejarah, Dusun IV, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, dengan No LP/112/VIII/2019/SU/Res DS /Sek. Nm. Rambe.
Kapolsek Namorambe AKP Binsar Naibaho SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Jaya Sitepu SH, kepada wartawan, Selasa (27/8/2019) pagi menjelaskan, peristiwa pencurian itu bermula ketika korbannya memarkirkan sepeda motor merk Mio, dengan No. Pol. BK 4550 ABL, di depan rumahnya. Namun, ketika korban keluar dari rumahnya, dirinya tidak lagi melihat sepeda motor miliknya, terang Jaya Sitepu.
Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian, pihaknya berhasil mendapatkan keterangan dari saksi yang ada di lokasi kejadian.
“Berbekal keterangan saksi, dan telah mengetahui ciri-ciri pelakunya, selanjutnya pihaknya melakukan pengejaran kepada pelakunya. Pertama kami berhasil meringkus Feri Kecil,” terangnya.

Setelah dilakukan intograsi terhadap tersangka, dia mengaku, bahwa sepeda motor yang dicurinya disembunyikan di rumahnya. Kemudian, tambah Jaya Sitepu, berdasarkan pengakuan Feri Kecil, pihaknya berhasil mengamankan Rudi Hartono Alias Rian di rumahnya, bersama satu unit sepeda motor hasil curian. Selanjutnya, petugas memboyong ke dua pelaku berserta dua unit sepeda motor hasil curian, dan satu buah obeng yang biasa digunakan untuk beraksi, sebagai barang buktinya ke komando guna proses hukum lebih lanjut.
“Kepada kedua tersangka, kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(pi/als)