Beranda HUKUM Kasus Penipuan, Poldasu Didesak Tangkap Bos Property Medan Mujianto

Kasus Penipuan, Poldasu Didesak Tangkap Bos Property Medan Mujianto

137
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Polda Sumatera Utara di bawah pimpinan Irjen Pol Paulus Waterpauw masih belum berani melakukan penahanan terhadap Boss Property Kota Medan, Mujianto, terkait kasus penipuan dan penggelapan walaupun penyidik sudah menetapkannya menjadi tersangka.

Jika tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Mujianto tak segera ditangkap, maka Polda Sumut bakal didemo oleh seribuan orang.

Hal ini disampaikan Marlon Purba, yang mendampingi korban penipuan Mujianto, Armen Lubis ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin.

“Kita mendesak agar Polda Sumut segera menangkap dan menahan tersangka (Mujianto) itu, jika tuntutan ini tak segera ditindaklanjuti, maka kita akan menurunkan massa kita,” tegas Marlon Purba.

Ditanya kapan aksi itu akan digelar dan berapa jumlah massanya, Marlon menegaskan aksi itu akan dilaksanakan pekan depan dengan jumlah masaa sebanyak 1.000 orang. “Sudah kita rencanakan, kemungkinan minggu depan sudah main itu. Kalau massanya ribuan, sekitar seribuan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi tentang perkembangan kasus Tersangka Mujianto tersebut di sela-sela press release tangkapan narkoba di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, berdalih tersangka Mujianto bisa saja tidak ditahan selama masih kooperatif. “Bisa ditahan, bisa juga tidak. Itu tergantung penyidik dan mereka yang lebih mengetahuinya’ katanya.

Ditanya apa bukti Mujianto kooperatif, padahal sudah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan, Mujianto tak kunjung datang. Alhasil, pemeriksaan pun batal. Terkait pertanyaan itu, ada kesan pembelaan dari jawaban yang diberikan Kombes Rina Ginting. “Lebih jelas tanyakan saja dengan penyidik” jawabnya lagi. (PI/NT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini