Home BERITA UTAMA Kasus Suap Eldin, JPU KPK Eksekusi Samsul Fitri

Kasus Suap Eldin, JPU KPK Eksekusi Samsul Fitri

61
0



MEDAN (podiumindonesia.com)- Terpidana Samsul Fitri mantan Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan dieksekusi JPU KPK ke Rumah Tahan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, terjerat kasus penyuapan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

“Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain selaku Jaksa Eksekusi KPK, Kamis (18/6/2020) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Mdn tanggal 4 Juni 2020 atas nama Samsul Fitri,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Minggu (21/6/2020).

Dikatakan Ali, mantan Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Medan yang telah berkekuatan hukum tetap bersalah melakukan korupsi telah dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Terpidana juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan,” imbuhnya.

Ali juga mengungkapkan, terpidana terlibat dalam perantara penyuapan kepada Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

“Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu sebagai perantara suap bagi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Medan dan perkaranya saat ini masih dalam upaya hukum banding,” pungkas Ali Fikri. (pi/win/mbu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here