MEDAN (podiumindonesia.com)- Sidang lanjutan dugaan korupsi pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut, kembali digelar di ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10/2020).
Pada persidangan tersebut Syakran Rudy selaku PNS pada Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eva, salah seorang penasihat hukum terdakwa Andri Irvandi langsung mencecar keterangan ahli sebagaimana diperbuat pada BAP poin 30 ketika diperiksa penyidik Kejatisu.
Syukran menyebut bahwa dirinya tidak pernah ditunjukkan dokumen Kepdir Nomor 531 Tahun 2004 (tentang mekanisme pemberian kredit, red). “Saya waktu itu hanya menjawab pertanyaan penyidik dari kejaksaan,” urai Syakran lewat monitor video conference yang dipimpin Majelis Hakim Sri Wahyuni.
Pun begitu, saksi menerangkan, bisa merumuskan dugaan kerugian keuangan negara. Di antaranya apabila pengeluaran uang dari perusahaan milik negara yang tidak sesuai prosedur.
Kerugian keuangan negara tersebut bisa dikategorikan potensi dan pasti. Potensi dalam arti ada peristiwanya. Sedangkan pasti artinya bisa diukur kerugian keuangan negaranya. Seyogianya, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan TM Jefri selaku Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut namun tidak jadi karena sakit.
Permohonan Hendrik Sipahutar agar keterangan saksi dibacakan sesuai BAP, dikabulkan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni. “Iya sakit saksinya. Sedang menjalani terapi kemo. Inti keterangannya tidak ada dilakukan analisa perusahaan dalam pembelian MTN tersebut,” katanya seusai sidang.
Sementara, Udhin Wibowo, penasihat hukum Andri Irvandi juga seusai sidang mengatakan, karena bukan auditor, maka Syakran Rudi tidak berhak dan tidak layak melakukan audit investigasi walaupun punya kemampuan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Makanya kita tanya tadi, sebagai ahli kerugian keuangan negara bisa nggak melakukan audit? Dan dia bilang nggak bisa,” tegas Udhin Wibowo.
Artinya, apa yang diterangkan Ferry Makawimbang pada persidangan pekan lalu, di luar ketentuan berlaku UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik walaupun dia seorang ahli kerugian keuangan negara, namun tidak berhak melakukan audit investigasi karena bukan sebagai auditor.
Di sisi lain, PT Bank Sumut sudah melakukan gugatan perdata di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Prosesnya masih berjalan. Belum tahu kita berapa yang akan dikembalikan tergugat (PT SNP Finance, red) ke PT Bank Sumut,” urainya.
Dengan demikian, timpalnya, variabel kerugian kerugian negara yang dalam perkara sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, belum pasti.
Di bagian lain Eva, salah seorang tim PH terdakwa Maulana Akhyar menyesalkan ketidakhadiran mantan Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut TM Jefri berujung pada pembacaan keterangan saksi sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada di beberapa poin seperti poin 13, 15, 17 dan 23 yang memberatkan klien kami yang sebetulnya dia (TM Jefri, red) tahu,” tegas Eva.
Namun demikian, lanjut Eva, ada juga poin dari keterangan ahli tadi. Kalau (proses pembelian MTN milik PT SNP, red) sesuai SOP bukan dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. (pi/win/ril)