MEDAN (podiumindonesia.com)- Empat maling duit Pemprov Sumut yang kini duduk sebagai terdakwa dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat.
Adalah terdakwa Niko Demos Sihombing dituntut 7 tahun penjara, Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara.
“Sedangkan terdakwa Niksar Sitorus dengan pidana 6 tahun penjara,” ucap jaksa Rambo di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2).
Di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, jaksa menyebutkan perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.
Atas tuntutan itu, hakim Erintuah Damanik memberikan kesempatan para terdakwa untuk menyusun nota pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. “Saudara diberi kesempatan menyusun nota pembelaan. Sidang ditunda hingga minggu depan,” kata Erintuah menutup sidang.
Dalam dakwaan tim jaksa menjelaskan peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.
Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang di parkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.
Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9/2019). Polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10/2020), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Sementara itu, ada dua lagi kawanan mereka masih buron. (pi/syahduri)