Beranda EKONOMI Keberadaan SPBU Jl Sudirman Medan Disoal, Pemko dan DPRD Gelar RDP

Keberadaan SPBU Jl Sudirman Medan Disoal, Pemko dan DPRD Gelar RDP

27
0

MEDAN (podiumindonesia.com) – Komisi IV DPRD Medan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas keberadaan SPBU milik PT Amanah Lima Bersaudara di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Jumat (27/12/2024).

Dalam rapat terungkap sejumlah penyimpangan yabg dilakukan pihak pengelola SPBU.

Seperti yang diutarakan Affan mewakili Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Pemerintah Kota Medan dalam rapat, bahwa keberadaan bangunan SPBU telah melanggar sejumlah aturan izin.

Adapun pelanggaran itu kata Affan, seperti pembangunan taman berada di luar batas bahkan berada diatas jalan, bangunan kanovi melebihi batas serta sejumlah bangunan berada di luar batas begitu juga bangunan pengisian angin.

Tentu saja akibat pelanggaran itu kerap mengakibatkan kemacetan lalu lintas disekitar, apalagi kendaraan yang baru saja keluar dari SPBU persis di persimpangan traffic lights menghambat kendaraan yang sedang berhenti maupun mau melaju.

Maka akibat pelanggaran itu, Dinas PKPCKTR Pemerintah Kota Medan menerbitkan Surat Peringatan I tertanggal 3 Desember 2024 diperintahkan kepada pemilik untuk membongkar bangunan yang menyimpang secara mandiri dalam tenggang waktu 7 x 24 jam sejak Surat ditrrbitkan.

Menyikapi pernyataan itu, sejumlah anggota DPRD Komisi IV menyarankan agar dilakukan pengukuran ulang lahan SPBU bersama BPN dan pihak terkait.

Ketua Komisi IV DPRD Paul Mei Anton Simanjuntak bersama dewan lainnya menyarakan agar dilakukan pengukuran ulang, apa benar melanggar ketentuan. “Karena sebelumnya pihak terkait sudah menerbitkan 3 x izin kenapa baru ini diprrsoalkan,” tanya Paul.

Paul pun mengatakan jangan sampai ada pilih kasih menegakkan aturan dan penzoliman kepada investor.

Sementara itu, pihak SPBU Arbie menolak jika Pemko Medan menyebut pihaknya mrlanggar izin. Bahkan mengaku jika Dinas PKPCKTR mengada ada. “Sepengetahuan saya, saat pengajuan IMB tahun 2022, sudah diukur sedemikian akurat, hingga tiang bendera merah putih pun kami bayar retribusi,” akunya.

Dilanjutkan, kalau memang ada yang dugaan penyimpangan pihaknya bersedia untuk dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama oleh tim independen berkompeten. “Sampai dengan saat ini kami rasa IMB kami sudah sangat sesuai,” sebutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini