KUTALIMBARU (podiumindonesia.com)- Muspika Plus Kecamatan Kutalimbaru bersama Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu menggelar sosialisasi Kesadaran Hukum (Kadarkum) kepada masyarakat Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang Selasa (15/10/2019) pagi.
Pertemuan itu dilakukan di Jambur Dusun I, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, guna mensosialisasi terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan UU Narkotika. Turut hadir, Kacabjari Pancurbatu diwakili Resky Pradhana SH, Rizaldy, Widy dan Dita, Kepala Desa Suka Makmur Marhen Tarigan serta ratusan masyarakat.
Resky mengharapkan masyarakat yang hadir dalam penyuluhan ini sedikit banyaknya mengetahui isi UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 serta UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. “Kita harapkan sosialisasi ini dipahami warga dan tidak terjerat dengan hukum,” katanya sembari menambahkan warga cukup positif menerima paparan dari para narasumber sehingga warga masyarakat mengerti tentang hukum.
Resky menyebutkan warga menanyakan terkait ruang lingkup KDRT itu siapa saja, antara lain suami, istri, anak dan pembantu apabila ada. Kedua, tentang bagaimana tindak KDRT belum dilaporkan ke pihak berwajib.
“Begitu juga tentang UU Narkotika soal apa dampak hukum bagi pemakai dan pengedar,” sebutnya. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan penyuluhan ke Kecamatan Delitua, Biru-Biru, Namorambe dan Pancurbatu.(pi/als)