SIMALUNGUN – Aksi cepat tanggap Unit Reskrim Polsek Perdagangan membuahkan hasil gemilang. Hanya dalam hitungan hari, tim berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental hingga ke Provinsi Riau, ratusan kilometer dari lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 14.50 WIB, mengungkapkan kesuksesan operasi penangkapan tersebut. “Ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku yang mengira bisa kabur hingga ke provinsi lain, akhirnya tetap berhasil kami amankan,” ujar Verry.
Kronologi kasus ini bermula pada Minggu, 24 November 2025, ketika Novy Theresia Ginting melaporkan kehilangan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1969 AAK ke Polsek Perdagangan. Mobil milik PT Adi Sarana Armada Tbk tersebut disewakan kepada seorang pria bernama Ryanto.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., MH., menjelaskan modus operandi pelaku yang cukup licik. “Tersangka awalnya menyewa mobil tersebut dengan cara yang terlihat normal. Namun setelah mobil berada di tangannya, tersangka justru kabur membawa mobil tersebut dan tidak mengembalikannya sesuai kesepakatan,” ungkap Ibrahim.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp150 juta. Mobil rental yang seharusnya menjadi sumber penghasilan, justru menghilang tanpa jejak.
Tidak tinggal diam, tim Reskrim Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat. Berbekal Laporan Polisi Nomor LP/B/364/XI/2025 tertanggal 24 November 2025, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan tersangka.
“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan mendapat informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Riau. Kami tidak menyerah, justru semakin gencar melakukan pengejaran,” kata Ibrahim menjelaskan strategi timnya.
Pada Rabu, 26 November 2025, setelah mendapat koordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, tim gabungan berhasil melacak keberadaan tersangka. “Kerjasama antar instansi kepolisian sangat membantu. Kami berterima kasih kepada rekan-rekan di Polsek Bagan Sinembah yang membantu operasi ini,” ucap Ibrahim.
Operasi penangkapan berlangsung pada Rabu hingga Kamis, 26-27 November 2025, di Jalinsum Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ryanto (34), warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, akhirnya berhasil diamankan.
“Tersangka berusaha menghindar saat kami datang, namun petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti,” ungkap salah satu anggota tim yang terlibat dalam operasi.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1969 AAK, nomor rangka MHKM5EAJKK066085, nomor mesin INRG021171, sesuai yang dilaporkan korban.
Saat ini, tersangka Ryanto dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami proses hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum,” tegas Ibrahim.
Operasi sukses ini melibatkan lima personel Reskrim Polsek Perdagangan, yakni Ipda Gerry D. Simanjuntak, S.H., Aipda M. Silitonga, Aipda J. Napitupulu, Aipda G. Tampubolon, dan Bripka Dedy Irawan.
AKP Verry Purba menutup keterangannya dengan pesan kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi rental kendaraan. Pastikan identitas penyewa jelas dan lakukan dokumentasi yang baik. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke polisi terdekat,” pungkas Verry.







