BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Kamis (11/9/2025).
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Badan Kesbangpol Kota Binjai Ruslianto yang mewakili Wali Kota Binjai, Kalapas Kota Binjai Wawan Irawan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr. Sugianto, Hakim Pengadilan Negeri Binjai Ulwan Maluf, KBO Narkoba Polres Binjai Junfredi Sembiring, serta Kasubbag Umum BNN Kota Binjai Suryawan.
Komitmen Kejari sebagai Eksekutor Putusan Pengadilan
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam penanganan perkara pidana. Ia menekankan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata peran Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta menjadi edukasi hukum bahwa kejahatan akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Iwan.
Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Sementara itu, Ruslianto menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus tindak pidana, khususnya narkotika. Menurutnya, banyaknya barang bukti yang dimusnahkan memang menunjukkan kinerja aparat penegak hukum, tetapi sekaligus menjadi peringatan akan besarnya ancaman bagi generasi muda.
“Satu hal yang mengkhawatirkan generasi mendatang adalah meningkatnya jumlah eksekusi perkara. Ini memang menjadi bukti prestasi aparat, tetapi sekaligus musibah bagi masa depan bangsa. Mari kita bersama-sama menjadikan Kota Binjai bersih dari segala bentuk kejahatan, terutama narkoba,” tegasnya.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam kegiatan ini, Kejari Binjai memusnahkan barang bukti dari 46 perkara narkotika, meliputi:
Sabu seberat 62,09 gram
Ekstasi sebanyak 845 butir
Ganja seberat 51,12 gram
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari lima perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) berupa pakaian, serta 16 perkara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (KAMNEGTIBUM dan TPUL) yang terdiri dari barang-barang seperti buku togel dan senjata tajam.








