PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Cabang Kejaksaan Negeri Delisersang di Pancurbatu melaksanakan pemusnahkan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisjde).
Seperti penuturan Kacabjari Delisersang di Pancurbatu M.Junaidi SH.MH, Selasa (10/12/2019) pagi.
Dikatakan M.Junaidi SH.MH, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu sebanyak 131,94 gram, ganja kering 32,03 gram, pil ekstasi 515 butir, senjata tajam (sajam) 20 buah, mesin jackpot 20 buah, uang palsu sebanyak 16 lembar terdiri dari uang pecahan 100 ribu 6 lembar dan 50 ribu 10 lembar dan berbagai barang bukti dari perkara lainnya.
“Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisjde) ini, kasusnya masih didominasi perkara narkoba, jadi untuk itu, kita berharap kepada undangan dan masyarakat agar ikut berberan aktif dalam menekan angka peredaran narkoba supaya setiap tahunnya perkara yang kita tangani terus menurun. Bukan seperti sekarang setiap tahunnya terus meningkat,” harap Junaidi.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu, turut dihadiri Kacab Rutan Pancurbatu Ibrahim Surbakti.SH, Sekcam Pancurbatu Syahbudi Pane, Kepala Puskesmas Pancurbatu dr Tetty Keliat, KUPT Pendidikan Kecamatan Pancurbatu Dra Sadarta Sembiring Spd.Mpd, Koordinator DP2KB P3A Kecamatan Pancurbatu Muliana SH dan Kepala Desa Lama Kecamatan Pancurbatu Nizar LaksamanaTarigan.(pi/als)