Beranda HUKUM Kejari Medan Beberkan Tiga Kasus Korupsi Tahap Penyidikan

Kejari Medan Beberkan Tiga Kasus Korupsi Tahap Penyidikan

99
0
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Hingga mid Februari 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah menangani tiga kasus korupsi yang masuk dalam tahap penyidikan. Bahkan dalam penanganan kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus yang pertama tindak pidana korupsi pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 pada Pusekemas Glugur Darat Kota Medan dengan nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp 2.789.533.186. Dlalam kasus ini telah menetapkan tersangka inisial EW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah SH, MH didampingi Kasi Pidum Riachad SP Sihombing, Kasi Pidsus Sofyan Hadi, dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, di sela Coffee Morning bersama sejumlah wartawan di Warung Kopi Srikandi Medan, Jumat (19/2/2021).

Selanjutnya, tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara TA. 2014.

“Kerugian negara sebesar Rp.4.838.270.535 dengan tersangka inisial IB selaku Penyedia Jasa/Barang (pelaksana kegiatan). Penetapan tersangka IB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016 tanggal 07 Maret 2016 dan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO/Buron Kejaksaan Negeri Medan,” ujar Teuku Ramatsyah.

Kemudian tindak pidana korupsi pengadaam papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA. 2013 dengan nilai perhitungan negara sebesar Rp.1.059.676.483.

“Dalam kasus tersangka inisial J dan E yang telah ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Maret 2017. Di mana tersangka J sempat ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil ditangkap oleh Tim/Jaksa Penyidik pada tanggal 15 Januari 2021,” imbuhnya.

Usai memaparkan ketiga kasus tindak pidana korupsi tersebut, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah berharap dapat meningkatkan kerjasama serta hubungan baik yang selama ini sudah terjalin antara para wartawan dengan jajaran Adhyaksa pada Kejaksaan Negeri Medan.

“Coffee Morning ini sangat penting untuk berbagi informasi, sharing dan pastinya menjaga silaturrahmi antara jajaran Adhyaksa pada Kejaksaan Negeri Medan dan wartawan. Masukan dari para wartawan dalam kegiatan coffee morning ini merupakan langkah efektif bagi kami selaku jajaran Adhyaksa,” tandasnya. (pi/win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini