Beranda HUKUM & KRIMINAL Kejari Medan Segera Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BRI Unit Kutalimbaru Jadi...

Kejari Medan Segera Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BRI Unit Kutalimbaru Jadi DPO

135
0

MEDAN (podiumindonesia.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp6,28 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kedua tersangka tersebut yakni DS selaku mantan Mantri (Account Officer) BRI Kutalimbaru dan HM selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru.

“Minggu (pekan) depan akan kita terbitkan surat DPO untuk kedua tersangka tersebut,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/1/2025).

Menurut Rizza, langkah penetapan DPO itu diambil, setelah kedua tersangka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka secara resmi sebanyak empat kali yang telah dilayangkan tim penyidik Pidsus Kejari Medan.

“Kami telah mengirimkan surat panggilan ke-IV dan mengumumkan surat panggilan tersangka itu melalui media cetak agar kedua tersangka dapat hadir pada Jumat (10/1/2025), untuk diperiksa. Namun, keduanya kembali mangkir,” pungkas Rizza.

Rizza menambahkan, kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru pada tahun 2021 sampai Mei 2024, menyebabkan kerugian negara senilai Rp6,28 miliar.

“Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, lima di antaranya telah dilakukan penahanan,” tambahnya.

Adapun kelima tersangka yang telah ditahan yakni EH selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023 sampai 13 Mei 2024, MJ selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru.

Kemudian, JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru dan R alias T selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” cetus Rizza.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini