SIANTAR – Kejari (Kejaksaan Negeri Pematangsiantar) resmi menahan Kadis Perhubungan kota Pematangsiantar, Julham Situmorang terkait kasus korupsi dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir di RS Vita Insani sebesar Rp 48, 6 juta.
Penahanan Julham Situmorang oleh Kejaksaan setelah pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar kepada pihak Kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Erwin Purba melalui Kasi Intel Heri Situmorang bersama Kasi Pidsus Arga Hutagalung, menahan tersangka Julham Situmorang terkait kasus korupsi dugaan pungli di RS Vita Insani sebesar Rp 48, 6 juta.
Dijelaskan Heri Situmorang, kasus tersebut bermula terkait pengajuan izin penutupan area parkir dan trotoar tepi jalan umum sementara untuk keperluan renovasi gedung RS Vita Insani tahun 2024.
Sebagai tindaklanjut permohonan itu, pihaknya mengeluarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Julham Situmorang selaku Kapala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar atas nama Wali Kota.
Dalam isi surat itu, RS Vita Insani diminta membayar senilai Rp 48.600.000 ribu untuk kompensasi soal penutupan akses publik dengan pembayaran tunai melalui tiga tahap.
Kemudian sejumlah uang tersebut diserahkan dan diterima oleh Staf Dinas Perhubungan bernama Tohom Lumbangaol dan diserahkan kepada Julham Situmorang. Namun, Julham tak menyetorkan uang tersebut ke kas daerah.
Masih dengan Heri, bahwa tindakan itu tidak melalui mekanisme yang tercatat dalam sistem keuangan pemerintahan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, serta diduga kuat dilakukan atas penyalahgunaan kekuasaan guna kepentingan pribadi.
Lalu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun pidana penjara atau paling singkat 4 tahun penjara.
Kepala seksi (Kasie) Pidsus Arga Hutagalung menyebutkan, jika terkait bukti berupa uang telah disita oleh penyidik dan disampaikan ke rekening Kejaksaan. Nantinya, akan dibawa kembali dipersidangan.
Terkait keberadaan Julham saat ini, sebut Arga menyampaikan, tersangka sudah ditahan di lapas kelas 1 Medan.
Sekadar informasi, Julham Situmorang yang keluar dari ruang kantor kejaksaan, ia sudah mengenakan rompi tahanan warna merah dengan kedua tangan diborgol dan dibawa ke Lapas Kelas I Medan untuk dilakukan penahanan.