BATUBARA -Central Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua oknum pejabat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kabupaten Batu Bara atas dugaan melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK untuk kepentingan pribadi.
Kedua tersangka S Ketua MKKS SMK, dan MK Ketua MKKS SMA se-Batu Bara ditangkap setelah Kejati Sumut menerima laporan masyarakat atas dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap kepala sekolah di wilayah SMA/SMK se- Batu Bara sebut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting kepada Wartawan Jum’ at (14/3/2025) malam.
Para tersangka diduga meminta sejumlah uang dari anggaran BOS tahun 2025
kepada Kepala Sekolah dengan dalih tertentu untuk kepentingan pribadi.Hasil pemeriksaan, tim Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.319 juta,” jelas Adre.Kedua tersangka dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e dan f Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Kasus ini menambah daftar panjang menyalahgunakan dana pendidikan (korupsi pengelolaan dana BOS di Indonesia