MEDAN (podiumindonesia.com)- Bayangan upah Rp 500 ribu mengantarkan M. Razzaaq Al Ghafur Marsida dibayangi 10 tahun penjara. Pria 26 warga Dusun XVIII Jalan Pabrik Gula No 67 Kelurahan Muliorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Razzaaq dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata JPU R. Tarigan pada sidang teleconfrence di ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/10/2020).
Selain pidana penjara, JPU R. Tarigan juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan 6 bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan, JPU R. Tarigan mengatakan kasus bermula pada tanggal 05 Februari 2020 sekitar pukul. 15.30 WIB. Terdakwa diajak Budiadi alias Ucok (berkas terpisah) untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu ke Jalan Persatuan I, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atas suruhan bernama Bro dengan upah sebesar Rp 500 ribu dibagi dua.
“Setengah jam kemudian, terdakwa bersama Budiadi berangkat menuju lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa dan Budiadi menemui calon pembeli yang telah diarahkan oleh Bro, namun sang calon pembeli merupakan polisi yang menyamar dan keduanya langsung diamankan,” terang JPU R. Tarigan.
Selanjutnya, terdakwa bersama Budiadi langsung ditangkap petugas kepolisian 1 bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 81,86 gram. (pi/win/mu)