Beranda POLITIK Kelangkaan Blanko e-KTP Sifatnya Nasional

Kelangkaan Blanko e-KTP Sifatnya Nasional

100
0

Dukcapil: Warga Tidak Perlu Resah

LANGKAT (podiumindonesia.com) – Langkanya belanko rekam elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) di Kabupaten Langkat merupakan dampak dari proses tender pelelangan. Dimana belum ada satu perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis terkait lelang tender yang dilakukan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Duk capil) Kabupaten Langkat Drs Ruswin, didampingi oleh Sekretaris M Sebayang, Kamis (26/1/2017).

Ruswin menjelaskan, kelangkaan belangko e-KTP tersebut tidak hanya di Kabupaten Langkat saja, di beberapa daerah lainnya, bahkan hampir seluruh daerah mengalami kejadian yang sama (secara nasional).

Ruswin juga tidak membantah akibat kelangkaan blanko e-KTP tersebut ada beberapa warga masyarakat merasa resah karena belum memperoleh KTP sebagai tanda pengenal warga yang sah.

Guna antisipasi hal tersebut pihaknya (Dinas Dukcapil Kab Langkat) mengeluarkan surat pengganti e-KTP yang fungsinya juga, seperti layaknya e- KTP, berlaku untuk kelengkapan administrasi berkas dan hal tersebut juga merupakan kebijakan dari pusat (Dirjen Dukcapil).

Dimana pihak Dirjen Dukcapil telah ada mengeluarkan edaran atau informasi sebagai solusi kelangkaan belanko, sesuai Undang undang adminduk dan Undang undang pilkada sampai dengan tersedianya blanko tetap dapat diterbitkan surat keterangan oleh dinas dukcapil, yang fungsinya sama dengan KTP, jadi masyarakat tidak perlu cemas atas hal tersebut.

Ruswin juga menghimbau, agar warga Kabupaten Langkat jangan resah atas kejadian tersebut dan bersabar hingga proses lelang pengadaan blanko KTP el terlaksana, mudah mudahan dalam waktu dekat hal ini sudah dapat teratasi.

Pada kesempatan yang sama M Sebayang selaku sekretaris dinas dukcapil menambahkan, pihaknya juga ada memberlakukan/memberikan surat yang sifatnya sementara sebagai pengganti untuk keperluan kepengurusan kelengkapan administrasi.

Hanya saja sifatnya khusus untuk satu keperluan saja, tidak bisa berfungsi seperti layaknya KTP, dan surat pengganti tersebut dikeluarkan jika geometrik warga yang bersangkutan belum ada terdaftar sama sekali pada dinas dukcapil, hal ini dilakukan juga untuk mempermudah warga yang memiliki keperluan mendesak.

“Namun jika e-KTP sudah diterbitkan maka surat keterangan maupun surat sementara sebagai pengganti dengan sendirinya tidak akan berlaku lagi,” jelas Ruswin. (PI-lk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini