Beranda HUKUM Keluar Masuk Gabion, Nelayan Skala Kecil Harap Kapoldasu Tindak Mobil Tangki BBM...

Keluar Masuk Gabion, Nelayan Skala Kecil Harap Kapoldasu Tindak Mobil Tangki BBM Transportir

148
0

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Terendusnya BBM yang diduga ilegal diangkut mobil tangki Transportir bebas masuk Gabion Belawan seperti dilansir sejumlah media menambah catatan buruk.

Berbagai kalangan menilai adanya pembiaran pihak yang berwenang, nelayan skala kecil Medan Utara mengharapkan Kapolda Sumut bertindak ektra cepat, Selasa (21/1/2020). “Sebagai masyarakat hanya bisa berharap kepada Kapolda Sumut yang baru, banyak yang harus diperbaiki di Medan Utara seperti bebasnya BBM yang diduga ilegal diangkut mobil tangki Transportir bebas masuk, hal ini menjadi tantangan bagi Kapolda Sumut yang baru, kami masyarakat yang tak punya daya dan kekuasaan hanya bisa berharap yang lebih baik,” demikian dikatakan Nelayan Pekan Labuhan Jamal (56) saat ditemui di pinggiran sungai Deli Pekan Labuhan, Selasa (21/1/2020).

Pantauan di lapangan kemarin, mobil tangki Transportir seperti BK 8816 BS bertuliskan PT Wira Energi Sukses angkut 5 ribu liter BBM. Minyak yang diangkut mobil tangki diduga ilegal tersebut diperuntukkan untuk kapal ikan yang sandar di salah satu gudang di Gabion Belawan (Gudang sejajaran gudang Horas-red).

Mobil tangki transpotir yang jadi buah bibir nelayan itu masuk ke Gabion Belawan melintasi Mapolres Pelabuhan Belawan. Kebutuhan BBM bagi kapal ikan di Gabion Belawan digunakan produk Pertamina yang disalurkan melalui agen resmi APMS dan SPDN.

Namun praktek di lapangan sejumlah pengusaha ikan di Gabion Belawan diduga jalin hubungan dengan agen BBM tak resmi (ilegal-red). Praktek ilegal itu terjadi pada penyalahgunaan peruntukan BBM. Hingga sampai sekarang belum diketahui pasti asal usul BBM yang diangkut mobil tangki Transportir yang masuk ke Gabion Belawan.

Terpisah, ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Usaha Deli Mandiri Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan A. Ahmad pertanyakan peruntukan BBM kapal ikan yang sandar di dermaga gudang Horas Gabion Belawan. Menurut A. Ahmad peruntukan BBM dan legalitas BBM harus jelas.

“Setahu saya gudang Horas itu mengelola hasil laut yang menggunakan seratusan tenaga kerja wanita, kapal ikan pukat teri yang sandar disana seperti yang diakui Security itu milik siapa, kerjasamanya bagaimana, apakah dibenarkan Pemerintah atau tidak. BBM yang digunakan kapal ikan disana juga harus jelas, jangan sampai masyarakat menilai adanya pembiaran pihak yang berwenang,” kata A Ahmad.

Gudang Horas di Gabion Belawan dikabarkan satu pemilik dengan PT Ayu di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan. Sedangkan kapal ikan pukat Teri yang sandar di gudang itu yang gunakan BBM yang diangkut mobil tangki Transportir disebut sebut milik pengusaha ikan berinisial Uli. (pi/din)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini