Beranda NASIONAL Kemnaker Gandeng Kemenpan RB Tingkatkan Peran & Fungsi Pengantar Kerja

Kemnaker Gandeng Kemenpan RB Tingkatkan Peran & Fungsi Pengantar Kerja

196
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaaan, Suhartono, menjelaskan dengan masifnya perkembangan bidang ketenagakerjaan. Seperti perubahan struktur organisasi, aturan- aturan baru maka para pengantar kerja sebagai jabatan fungsional dituntut lebih bertanggungjawab dan profesional.

“Karenanya, Perlu revisi dari Permenpan Nomor 5 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya sebagai aturan dasar yang menjadi induk dari penyusunan kebijakan bagi Pengantar Kerja,” jelas Suhartono saat membuka kegiatan Pengukuran Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja secara hybrid, Kamis (30/9/2021).

Dirjen Suhartono mengungkapkan rasa bangganya atas upaya dari Direktorat Bina Pengantar Kerja yang telah menyelesaikan revisi Permenpan ini dengan cepat sehingga proses pengukuran beban kerja terhadap usulan kegiatan dapat dilaksanakan bersama dengan menggunakan aplikasi.

“Ini merupakan proses krusial untuk jadi dasar dari pemenuhan tugas Pengantar kerja sesuai dengan perhitungan beban Kerja dan volume kerja serta waktu pelaksanaannya dalam menentukan besaran angka kredit,” kata Dirjen Suhartono.

Sebagai catatan juga, Menaker Ida Fauziyah sangat mengapresiasi kegiatan pengukuran beban kerja ini. Sebab, ini jawaban atas kegundahan Pengantar Kerja selama ini. Utamanya, kesulitan dalam mencari angka kredit dan juga pengembangan karirnya.

Setelah kegiatan ini, Suhartono berharap ada tindak lanjut secara simultan dengan menyusun rancangan revisi Permenpan yang baru sehingga dapat disahkan pada tahun 2021 ini.

“Para Pengantar Kerja bisa menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam proses penyusunan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan dan manajemen karir Pengantar Kerja khususnya kelas jabatan dan juga Standar Kompetensi Jabatan Pengantar Kerja yang belum ada,” paparnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, kegiatan penyusunan substansi asistensi yang dilaksanakan selama 3,5 bulan ini bekerja sama dengan tim dari bidang standarisasi jabatan SDM Aparatur Kementerian PAN RB dan Bidang Kebijakan Pembinaan Pengantar Kerja Direktorat Bina Pengantar Kerja di Ditjen Binapenta dan PKK, Ditjen Binalavotas, Pusat Pasar Kerja serta BP2MI .

“Kegiatan ini agar dapat dilakukan secara maksimal dengan mengikuti arahan dari tim Kemenpan RB serta mengisi aplikasi pengukuran beban kerja sehingga diperoleh tujuan kegiatan yang komprehensif, reliabel dan juga implementatif,” mengakhiri penjelasannya. (pi/hamdani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini