JAKARTA (podiumindonesia.com)- Sesuai amanat Presiden Joko Widodo, bahwa negara harus hadir dalam memberikan pelindungan kepada warga negara bekerja di luar negeri. Untuk itu Pemerintah , telah menerbitkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Bekerja ke luar negeri merupakan hak dan pilihan setiap warga negara. Pemerintah wajib menjunjung tinggi, menghormati dan menjaminnya, sebab itu tugas yang diamanatkan dari UUD 1945,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Binapenta dan PKK), Suhartono saat membuka Rapat Teknis Koodinator Desmigratif dan Penanggung Jawab pada Program Desmigatif Tahun 2021, Selasa (28/9/2021).
Karenanya, Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lebih lanjut Suhartono menyatakan, sebagai mana arahan ibu menteri upaya itu dilaksanakan dengan program Desmigratif, untuk meningkatkan pelayanan dan pelindungan bagi CPMI serta PMI purna.
“Dengan program Desmigratif , Edukasi awal mengenai tata cara bekerja keluar negeri sesuai dengan prosedur diinformasikan,” jelasnya.
Pada program Desmigratif berbagai kegiatan usaha produktif , dan keterampilan membangun usaha produktif, meningkatkan komunitas pembinaan keluarga serta mengupayakan terbentuknya koperasi desmigratif.
“Dari program desmigratif yang telah berjalan dari tahun 2016 sampai 2019 sudah terbentuk desmigratif di 402 desa. Tahun 2021 ini akan dibentuk lagi 51 desa sebagai Desa Migran Produktif (Desmigratif),” kata Dirjen Suhartono.
Pelaksanaan program ini, membutuhkan Petugas Desmigratif yang kompeten. “Sehingga bisa jadi ujung tombak Pemerintah dalam memberikan informasi migrasi secara benar, dan dapat melakukan upaya persuasif bila menemukan indikasi penempatan PMI secara non prosedural,” paparnya.
Karenanya, kolaborasi antar para pelaksana program pada Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota merupakan komponen penting suksesnya program ini. “Rapat Teknis Koordinator dan Penanggung Jawab Desmigratif ini untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi mengenai peran dan fungsi desmigratif nantinya Akhirnya, harapan saya. Saudara dapat melaksanakan tugas lebih baik lagi dengan diberikannya pembekalan ini,” pungkasnya. (pi/hamdani)