JAKARTA (podiumindonesia.com)-
Kemnaker terus meningkatkan kualitas SDM Aparaturnya. Sesuai amanat dari UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan pengarahan dalam acara Evaluasi Penyusunan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (1/10).
“Setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karenanya Kemnaker terus melakukan pembenahan dan penataan melalui tata kelola reformasi birokrasi bidang SDM Aparatur, dengan mengacu pada Peraturan Menteri nomor 1 Tahun 2021 tentang SOTK Kementerian Ketenagakerjaan,” elasnya.
Anwar memaparkan bahwa Anjab adalah proses untuk mengetahui jumlah kebutuhan pegawai serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK ke depannya.
“Tujuan diselenggarakannya penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja ini adalah untuk mendalami dan meningkatkan pemahaman tentang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS, Serta Pedoman Evaluasi Jabatan,” ujar Anwar.
Anwar menambahkan penyusunan Anjab dan ABK dimaksudkan agar peserta mampu melakukan tugas sebagai analis jabatan guna menyusun uraian jabatan (job description), maupun melakukan analisis beban kerja untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS secara riil dan proporsional.
Dalam implementasinya, penyusunan Anjab dan ABK ini dibuat berbasis aplikasi sehingga memudahkan ASN dalam menginput data. Keuntungannya, memudahkan melihat kebutuhan pegawai, proses integrasi dan peta jabatan lebih praktis.
“Nantinya, hasil dari Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, ini berupa uraian jabatan (Job description). Hasil ini, memiliki peranan penting dan mendasar serta menjadi titik awal (starting Point) dalam perencanaan. Seperti, berapa jumlah, kualitas (kompetensi) yang dibutuhkan dalam rekrutmen dan penempatan,” terangnya.
Besaran organisasi, serta pengembangan SDM Aparatur berupa kinerja, peningkatan kompetensi dan penghasilannya.
Sekjen Anwar, mengapresiasi kepada Unit kerja yang telah menetapkan hasil analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Kemnaker, diantaranya yaitu ;Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3;Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial;serta Biro Hubungan Masyarakat.
“Kepada para peserta diharapkan dapat memahami secara baik dan mampu melakukan Analisa jabatan, Analisa beban kerja dan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai, serta evaluasi kembali jabatan yang telah disusun di lingkungan unit kerja masing-masing,” ungkap Anwar.
Pada kesempatan ini, Sekjen Anwar mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Bapak Haris Faozan (Analis Kebijakan Ahli Utama) beserta Tim dari Lembaga Administrasi Negara, atas dukungannya dalam Penyusunan Anjab dan ABK di Kemnaker. (pi/hamdani)