Beranda EKONOMI Kemnaker Terus Upayakan SDM Ketenagakerjaan Berkompeten

Kemnaker Terus Upayakan SDM Ketenagakerjaan Berkompeten

138
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemnaker terus berupaya mewujudkan SDM Ketenagakerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan baik kapasitas maupun kompetensi, dalam mendukung 9 Lompatan Besar Kementerian Ketenagakerjaan.

PPSDM Ketenagakerjaan juga harus dapat membangun Corporate University (Corpu) dan mampu mengembangkan lingkungan belajar. Sehingga jumlah ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan melalui program Learning Management System (LMS) dan Knowledge Management System (KMS) meningkat.

“Untuk itu, perlu peran seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kompetensi ASN yang sesuai dengan kebutuhan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, saat memberikan arahan pada Rakor Penguatan Peran PPSDM Ketenagakerjaan sebagai Leading Sector di Bidang Diklat, pada Senin (4/10/2021) secara virtual.

Sekjen Anwar Sanusi menegaskan, penguatan peran PPSDM Ketenagakerjaan ini diperlukan regulasi serta dukungan dari Kemnaker agar terjadi kolaborasi pelaksanaan diklat ASN dengan Unit Teknis dan lembaga yang terakreditasi oleh LAN.

“PPSDM Ketenagakerjaan memerlukan dukungan teknis dan koordinasi dalam melaksanakan diklat ASN Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Lebih lanjut Sekjen Kemnaker menambahkan, Ibu Menteri Ida Fauziyah menginginkan PPSDM dapat juga melakukan pengembangan kompetensi ASN non Ketenagakerjaan melalui kerjasama dengan lembaga yang ada di pusat dan daerah.

Anwar Sanusi, sangat mengapresiasi berbagai capaian yang diperoleh PPSDM Ketenagakerjan pada bulan September 2021 ini. Seperti, predikat Akreditasi “A” dari LAN untuk diklat Latihan Dasar (Latsar) CPNS, Diklat Kepemimpinan Pengawas (PKP), Diklat Kepemimpinan Administrator (PKA) serta Diklat Fungsional Ketenagakerjaan yang telah melaksanakan 4 Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan.

“Ke depannya PPSDM Ketenagakerjaan merencanakan diklat berjenjang dari tingkat pertama sampai utama untuk 5 jabatan fungsional ketenagakerjaan,” pungkas Sekjen Anwar.(pi/hamdani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini