JAKARTA (podiumindonesia.com)-
“Posisikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai Very Very Important Person (VVIP), dalam kehidupan bernegara. Pemerintah wajib menyiapkan karpet merah bagi PMI. Sebagai wujud hadirnya negara dalam penanganan PMI,” demikian disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat berdialog dengan 41 PMI Kru Kapal Pesiar Norwegian Joy dari Los Angeles, Amerika Serikat, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, kemarin.
Untuk kategori PMI yang dipulangkan, ada yang difasilitasi dan ada yang mandiri. “PMI yang difasilitasi adalah pembiayaan kepulangan dari bandara atau pelabuhan sampai daerah asal, sedangkan PMI yang kepulangannya secara mandiri tetap dipastikan kepulangan mereka sampai di kampung halamannya dan bertemu dengan keluarga dalam keadaan sehat. Serta protokol kesehatan tetap dan wajib dilakukan karantina mandiri 14 hari oleh para PMI di rumahnya masing-masing,” tegasnya.
Kepala BP2MI menambahkan, jika PMI ada rencana ingin kembali bekerja ke luar negeri agar melapor ke Pemerintah Daerah atau UPT BP2MI di daerah. Tetapi, kalau pilihannya tetap di tanah air, negara hadir untuk memberikan pelatihan atau program pemberdayaan kewirausahan PMI purna dan mereka juga bisa mendaftarkan diri menjadi peserta kartu prakerja.
“Kita tidak ingin satu PMI pun yang tidak merasakan pelayanan negara yang sungguh-sungguh. Negara hadir untuk mereka dan BP2MI ini sebagai representasi negara,” pungkasnya. Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mayoritas dari kota Denpasar, Bali ini sebelum dipulangkan ke daerah asalnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pendataan dari BP3TKI Serang.
Kemudian diberikan sertifikat kesehatan dan dilanjutkan dipulangkan ke daerahnya masing-masing untuk melaksanakan karantina mandiri dirumahnya, meskipun hasil Rapid Test-nya negatif. Hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19. (pi/hamdani/bo2mi)