
BELAWAN (podiumindonesia.com)- Bandar narkoba jenis sabu di Kampung Nelayan Seberang Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan tak berkuti saat Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggrebek rumahnya, Rabu (5/8/2020) pagi.
Samsul alias Isul (42), dan barang buktinya yang berhasil diamankan dari kediamannya berupa 2 bungkus plastik sabu seberat 6,24 gram dan 1 timbangan selektrik 10 bungkus plastik kosong, 1 unit hape warna merah dan 1 kotak tempat kaca mata warna coklat.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH, MH dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan, penangkapan tersangka Samsul berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya team opsnal Polres Pelabuhan Belawan langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kemudian team opsnal melihat tersangka di rumahnya. AKP Juriadi SH, MH juga menjelaskan, bahwa Samsul menjual narkoba jenis sabu di Kampung Nelayan Seberang sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Dan sekarang tersangka Samsul berikut barang buktinya ada di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Juriadi. (pi/din)