TANJUNGBALAI (podiumindonesia.com)- Terbukti telah melakukan penyalahgunaan narkoba, akhirnya warga Malaysia ini divonis hukuman mati.
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai oleh majelis hakim diketuai Vera Yetty Maghdalena Senin (19/8/2019). Terdakwa yang dihukum mati itu bernama Nurfamizal bin Ramdhan. Vonis hukuman mati ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa selama 19 tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum (PH) terdakwa Nurfamizal bin Ramadhan menyatakan banding. Terungkap dipersidangan bahwa barang bukti golongan I Narkotika jenis sabu ini seberat 15 kilogram. Barang haram tersebut seyogianya akan diedarkan ke Medan. Hanya saja, keberadaan terdakwa asal Malaysia ini tercium petugas kepolisian dari Polres Tanjungbalai yang bekerjasana dengan Polres Asahan.
Info tersebut ditelusuri dan benar adanya. Dari tangan terdakwa ditemukan 15 kilogram sabu siap edar yang dikemas dalam 3 kemasan. Setiap kemasan berisi 5 kilogram sabu. Terdakwa juga terdata masuk dalam jaringan internasional. (pi/doer)