DELISERDANG – Chairudin (45) warga Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, harus merasakan dinginnya sel penjara Polsek Tanjung Morawa karena diduga melakukan tindak pidana pencurian seng dan besi di sebuah gudang di Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis 12/10/2025 lalu bersama sejumlah rekannya.
Penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian setelah menerima pengaduan dari korban Drs Hasan Ramli warga Jalan Tengku Umar Medan Petisah, Kota Medan pemilik gudang dengan LP/B/473/XII/2025/SPKT Polsek Tanjung Morawa/ Polresta Deli Serdang 18 Desember 2025 dengan kerugian korban mencapai Rp 250 jutaan.
Sebelumnya, korban mendapat kabar dari warga bahwa gudangnya dibongkar sejumlah orang. Besok dan seng dicuri pelaku. Korban datang mengecek dan ternyata benar seng dan besi -besi U gudang telah dicuri dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Polisi bergerak dan meringkus tersangka Chairuddin saat sedang berada di warung Zulfikar dan tersangka langsung di gelandang ke Mapolsek Tanjung Morawa pada Rabu (28/1/2026).
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik SH MH dalam keterangan persnya mengatakan kalau kasus ini masih dalam pengembangan dan mengungkap tersangka lain yang hingga kini masih diburu.
“Salah satu tersangka berhasil kami tangkap dan saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian seng dan besi di gudang milik pelapor. Kini dalam proses pengembangan dilakukan guna memburu tersangka lain, dan tersangka C kita masukkan ke sel tahanan,” ujar Kapolsek.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa. Pelaku C dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476. tentang pencurian dengan pemberatan








