Beranda BERITA UTAMA Ketua Umum PBNU Dukung BP2MI Berantas Sindikat Pekerja Migran Ilegal

Ketua Umum PBNU Dukung BP2MI Berantas Sindikat Pekerja Migran Ilegal

110
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Ketua Umum PBNU, Prof.Dr.KH. Said Aqil Siradj, MA menerima kunjungan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani beserta jajarannya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).

Pada kesempatan itu, Ketua Umum PBNU mendo’akan agar niat tulus BP2MI menyelesaikan masalah-masalah PMI bisa berjalan optimal dan mendukung langkah BP2MI dalam memerangi dan memberantas sindikasi penempatan Pekerja Migran yang nonprosedural.

“Saya dukung langkah BP2MI, kita harus berpihak pada kekuatan kecil, kita bisa bersinergi dan bisa sukses. Ini akan menjadi konsen kami,” ujarnya.

“Jadi, jangan ada lagi ego-ego sektoral dalam penanganan masalah rakyat,” ucap Kiai Said.
Said Aqil Siradj juga berpesan kepada para Pekerja Migran yang bekerja di luar negeri agar memahami istiadat dan budaya masing-masing negara. Problemnya jika bekerja di wilayah Asia Pasifik, ada perbedaan agama, sedangkan jika bekerja di wilayah Timur Tengah ada perbedaan adat istiadat dan budaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani memaparkan bahwa BP2MI berkomitmen kuat untuk memberikan pelindungan kepada PMI mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki. Pelindungan tidak hanya dilakukan saat bekerja, tetapi juga dilakukan sebelum, selama hingga setelah bekerja, karena itu amanat UU Nomor 18/2017.

Kemudian lebih lanjut, Benny Rhamdani menyampaikan bahwa tantangan yang saat ini dihadapi lembaganya melawan sindikat pekerja migran ilegal. Sebab sindikasi ini diduga dilakukan oknum penguasa dan pengusaha.

“Kami memiliki data dalam sistem BP2MI ada 3,7 juta PMI, sedangkan data yang dimiliki Kemlu ada sekitar 4,5 juta, dan data World Bank ada 9 juta PMI bekerja di luar negeri,” jelas mantan Anggoda DPD RI periode 2014-2019 ini.

“Jika menyamakan data World Bank maka terdapat selisih 5,3 juta PMI yang tidak tercatat di sistem BP2MI. Artinya ada sekitar 5,3 juta PMI yang berangkat bekerja secara undocumented atau PMI tersebut tidak memiliki dokumen,” tambahnya.

“Saya sudah diperintahkan oleh Presiden untuk sikat habis sindikasi penempatan Pekerja Migran undocumented. Ini bisnis yang sangat kotor, karena dengan satu PMI para sindikat tersebut bisa untung 30 juta,” jelasnya.

“Oleh karena itu, negara sangat dirugikan karena dari 3,7 juta PMI, tahun 2019 mereka bisa menyumbang devisa negara sebesar Rp 159,7 Triliun, angka yang sangat besar. Jadi bisa dibayangkan jika ada selisih 5,3 juta PMI yang bekerja dengan cara undocumented,” paparnya. (pi/hamdani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini