Home DAERAH Keturunan Mulia Raja Napitupulu Aksi Demo Kantor Bupati Toba

Keturunan Mulia Raja Napitupulu Aksi Demo Kantor Bupati Toba

42
0

TOBA (podiumindonesia.com)- Puluhan massa yang tergabung dalam masyarakat adat Mulia Raja Napitupulu melakukan aksi damai. Massa bergerak dari lapangan Sisingamangaraja dengan perlengkapan alat peraga spanduk dan sound sistem pengeras suara ke Kantor Bupati Toba di Jalan Sutomo, Kecamatan Balige, Jumat (13/1/2023) siang.

Dalam sepanduk tuntutan aksi yang dibawa dan dibentangkan isinya bertuliskan  ‘Tolak Penipuan atas nama Pembangunan’. ‘Dengarkan kata pak Luhut: Bilangnya harus lebih sejahtera warga terdampak, Pemda Menyerobot Tanah Rakyat, Jangan kau ganggu tanah adat kami karena itu bukan tanah adatmu’.

Warga keturunan Mulia Raja Napitupulu lakukan aksi unjuk rasa tuntut keadilan kepada Pemkab Toba, dengan tudingan tidak mengindahkan hak kepemilikan tanah ulayat pangeahan yaitu tanah Lapang Sisingamangaraja XII Balige.

Saat ini di lokasi tersebut, sedang dilakukan tahap pengerjaan Stadion Sercuit F1H2O di mana saat ini pembangunannya sedang digenjot penyelesaiannya. Mengingat waktu pagelaran F1H2O akan dilaksanakan bulan Februari 2023 tepatnya tanggal 24-26 yang pesertanya dari berbagai Negara belahan dunia Internasional.

Orator aksi, Tulus Napitupulu menyampaikan, untuk suksesnya pembangunan F1H2O hendaknya lebih awal harus menyelesaikan Konflik yang terjadi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat Adat keturunan Mulia Raja Napitupulu Balige. “Kami meminta pemerintah harus mengakui Tanah lapang Sisingamangraja XII Balige dan areal tanah sekitarnya adalah tanah Pangeahan milik keturunan Mulia Raja Napitupulu sebagai tanah adat dan itu bukan tanah garapan,”ucapnya.

Dan dia meminta pemerintah tidak sewenang- wenang memaksakan kehendak atas nama hukum dengan tidak mengindahkan hak ulayat adat tentang tanah lapang Sisingamangaraja XII Balige dan areal tanah lain di sekitarnya.

Tanbahnya, Pemerintah Kabupaten Toba harus memahami Keputusan Pengadilan Negeri Balige nomor: 86/1952/Perdata/PN tanggal 10 April 1952.

Di mana, kata dia, dalam putusan tersebut tertulis perjanjian dan persepakatan bersama.”Dalam risalah dari hasil pertemuan antara wakil dari turunan Mulia Raja Napitupulu dengan Bupati/Kepala Daerah Tapanuli Utara dan Asisten Wedana Balige tanggal, 10 Agustus 1954 di bagian ke IV” menyebutkan  Bahwa dipinggir Danau Toba yang diliputi tanah persengketaan ini, tidak seorang pun boleh diizinkan mendirikan suatu bangunan apa sekalipun baik dari pihak Pemerintah baik dari pihak turunan Muliaradja Napitupulu sedang bangunan dari Kehutanan Tapanuti Utara dinyatakan, adalah yang sudan terlandjur dibangunkan, tindakan mana diperbuat yaitu menjaga keindahan dan kebersihan Kota Balige, maka jika kelak di perbuat bangunan dipinggir Danau Toba tersebut, harus lebih dahulu diadakan perembukan dari Pihak pembangun turunan Muliaradja Napitupulu dan Pemerintah.untuk salinan authentiek Panitra Pengadilan Negeri Balige W.Lumbantobing tertanda tangan,” urainya.

Senada tokoh yang dituakan Mulia Raja Napitupulu, Marnaga Napitupulu juga warga terdampak menyampaikan, hendaknya Pemerintah Kabupaten Toba harus memahami Keputusan Pengadilan Negeri Balige nomor: 86/1952/Perdata/PN tanggal 10 April 1952.

Sesuai putusan Pengdilan Negeri Tapanuli Utara yang bersidang di Balige dalam putusan menyebutkan tanah lapang Sisingamangaraja XII Balige Tano golat atau tano pangeahan keturunan Mulia Raja Napitupulu Balige.

“Kalau kami warga terdampak menyewa ruko yang disediakan oleh pemkab Toba untuk kami tempati akibat tanah pangeahan kami tanah Lapang Sisingamangaraja XII Balige yang sudah kami tempati sejak dahulu secara turun temurun diambil dan dibangun menjadi stadiaon lokasi pagelaran olah raga air F1H2O, hendaknya demikian jugalah pemkab Toba harus menyewa tanah pangeahan kami tanah Lapang Sisingamangaraja XII Balige yang digunakan Pemerintah menjadi fasilitas F1H2O,” tandasnya.

Marnaga Napitupulu menuding bahwa, program Bupati Toba “Batak Naraja” bukan program yang bersikap Raja sebagaimana dalam adat Batak, seorang Raja yang memiliki sikap yang mengayomi dan melindungi dalam prinsip budaya adat Batak yang disebut Batak Na Raja namun program Bupati Toba “Batak Na Raja” di pemkab Toba berbanding terbalik terkait pelaksanaannya di masyarakat Toba dan menuding Bupati Toba tidak betul tentang arti Batak Na Raja.

Rombongan aksi diterima oleh Bupati Toba Poltak Sitorus, Wakil Bupati Tonny M Simanjuntak, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK SH, Sekda Drs Augus Sitorus, Asisten I Eston Sihotang, Asisten II Jonni Lubis ST MT Asisten III Verdy Napitupulu, Kasat Pol PP Harianto Butarbutar, Plt.Kadis Pariwisata dab Budaya, Kabag Hukum Lukman Janti Siagian SH, Plt.Kadis Perindakop Drs.Salomo Simanjuntak dan Camat Balige Pantun Josua Pardede SSTP.

Sementara itu, Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K, menyikapi aksi yang digelar oleh keturunan Muliaraja Napitupulu Balige itu adalah sah-sah saja “Sebagaimana warga Negara Indobesia yang dilindungi Undang Undang dalam menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di muka publik yang telah diatur dalam konstitusi Undang Undang NKRI,” ucapnya.

Dalam permasalahan yang terjadi dan sedang dihadapi di pelaksanaan pembangunan gedung stadion F1H2O antara Pemkab Toba dan warga keturunan Muliaraja Napitupulu Balige harus mencari solusi dengan cara duduk bersama untuk mencari dan memutuskan kesepakatan bersama demi menyatukan persamaan persepsi menuju pembangunan yang semakin lebih besar kedepannya.

Jangan berkutat dalam kebenaran pribadi masing masing, kita harus duduk bersama demi tercapainya kedamaian dan kelancaran berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dan sebahagiannya sudah dimulai pelaksanaan pengerjaannya dibeberapa titik tertentu.

“Setiap permasalahan mari kita selesaikan melalui kominikasi yang baik dengan cara duduk bersama antara warga berikut dengan melibatkan semua unsur pimpinan Forkopimda.saya yakin pasti ada solusi terbaiknya demi suksesnya pelaksanaan perhelatan F1H2O di bulan Februari 2023 ini,” pintanya.

Menanggapi hal itu, Bupati Toba Poltak Sitorus menyampaikan, pelaksanaan pembangunan medium F1H2O di tanah lapang Sisingamangaraja XII Balige yang diklaim adalah milik Muliaraja Napitupulu dan keturunannya saat ini dilakukan pembangunan gedung stdion F1H2O demi peningkatan taraf hidup ekonomi masyarakat dari sektor dunia Kepariwistaan serta mengangkat pariwisata Danau Toba di Kancah Dunia Internasional.

Terkait dengan beberapa tuntutan keturunan Muliaraja Napitupulu Balige, pemkab Toba tidak bisa dengan serta merta langsung memenuhi dan membayarkan apa yang menjadi keinginan dan tuntutan mereka. “Semua harus memenuhi unsur dan ketentuan mekanisme Hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Pemkab Toba tidak bisa membayar hanya dengan perasaan dan kebijakan semata tanpa didasari kekuatan dan ketetapan Hukum yang berlaku,” urainya.

Tentunya semua ini sesuai dengan apa yang menajadi tuntutan dan keinginan mereka khususnya menuntut biaya ganti untung atau biaya kerohiman sebagaimana mereka adalah yang merasakan terdampak akibat penggusuran pembangunan gedung stadion F1H2O.

“Jadi untuk itu kita menunggu ketetapan dan keputusan yang berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri untuk memberikan putusan sesuai hukum dan Undang-Undang untuk kita lakukan nanti,” katanya.

Apabila ada ketetapan dan keputusan dari Pengadilan Negeri yang memutuskan bahwa Pemkab Toba harus melakukan pembayaran ganti untung atau Biaya Kerohiman kepada warga keturunan Muliaraja Balige yang terdampak akibat penggusuran pembangunan Gedung stadion F1H2O.

“Maka ketetapan dan keputusan Pengadilan Negeri itu akan kita laksanakan dan selanjutnya kita bayarkan sesuai dengan ketetapan dan keputusan Pengadilan,” pungkasnya. (hotman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here