Beranda BUDAYA Koalisi Masyarakat Adat & USU Gelar Workshop Percepatan Perda Pengakuan Masyarakat Adat

Koalisi Masyarakat Adat & USU Gelar Workshop Percepatan Perda Pengakuan Masyarakat Adat

134
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Perwakilan lima Komunitas Masyarakat Adat bergantian memberikan pemaparan di acara Workshop Percepatan Lahirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang bertempat di Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat, Wina Khairina menjelaskan kegiatan tersebut merupakan rangkaian kerja-kerja yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan Organisasi Masyarakat Adat di Sumatera Utara. Ia menjelaskan elemen tersebut terdiri dari, KSPPM, AMAN Tano Batak, AMAN Sumut, BPRPI, Perempuan AMAN Sumut, PB AMAN.

“Tak hanya itu, PB Perempuan AMAN Sumut, Walhi Sumut, Bakumsu, dan Hutan Rakyat Institute (HaRI), BAKUMSU dan WALHI Sumatera Utara juga berperan,” katanya, kemarin. Semua elemen tersebut, kata Wina, bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara mendorong lahirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di tingkat provinsi Sumatera Utara.

Di Sumatera Utara, lanjut Wina, setidaknya ada 49 Komunitas Masyarakat Adat yang terindikasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat. “Sejak tahun 2016 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara sudah masuk kedalam Promperda 2018,” katanya.

Menurutnya, kegiatan workshop itu sangat penting untuk memastikan suara masyarakat adat masuk ke dalam Naskah Akademik dan Ranperda Pengakuan dan Tata Cara Pengakuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat. “Semuanyasedang disusun oleh tim ahli dari Universitas Sumatera Utara,” katanya.

Sementara itu DR. Rosnidar Sembiring, Tim Ahli dari Fakultas Hukum – USU mengatakan, pemaparan yang disampaikan oleh para perwakilan komunitas menunjukkan bahwa Masyarakat Adat di Sumatera Utara masih ada dan masih hidup.

“Selanjutnya tim ahli dari Universitas Sumatera Utara akan melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah komunitas Masyarakat Adat untuk mematangkan informasi yang telah mereka terima dari perwakilan komunitas Masyarakat Adat dalam Workshop ini,” ungkapnya.

Ia berharap Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Tingkat Provinsi Sumatera Utara dapat lahir sebelum tahun 2018 berakhir. (PI/TRB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini